Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sejahterakan Masyarakat Lewat Program Sanitasi

admin01
Published: September 11, 2023
Share
6 Min Read
Coaching Clinic 3 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program PPSP Kabupaten Lamandau dan Katingan. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mensejahterakan sekaligus memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat luas khususnya di bidang Sanitasi dan air bersih Pemerintah Provinsi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng membuka secara resmi Coaching Clinic 3 Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Program PPSP Kabupaten Lamandau dan Katingan, bertempat di Aula Kantor Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Senin (11/9/2023).

Coaching Clinic 3 Implementasi SSK Program PPSP Kabupaten Lamandau dan Katingan dihadiri Tim Pokja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Nasional, yakni PMU PPSP, PIU Advokasi dan Pemberdayaan, PIU Kelembagaan dan Pendanaan, serta PIU Teknis, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, Kepala Instansi vertikal/Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja terkait lingkup Provinsi Kalteng dan Pokja PPAS Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Katingan.

Mengawali sambutannya saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng, Sri Widanarni menyampaikan program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) merupakan program pembangunan sanitasi yang terintegrasi dari Pusat hingga ke daerah, melibatkan seluruh pihak dari kalangan pemerintah dan non pemerintah di seluruh tingkatan pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota, dimaksudkan untuk pengarusutamaan pembangunan sanitasi agar pembangunan dan layanan sanitasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Sesuai Keputusan Mendagri No. 100.4.3-1290/ Kep/Bangda/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Penetapan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Implementasi SSK pada Program PPSP Tahun 2023, bahwa Kabupaten Lamandau dan Katingan ditetapkan sebagai kabupaten yang memperoleh pendampingan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) tahun 2023 dari pemerintah pusat.

Pendampingan tahun 2023 ini dimaksudkan untuk pelaksanaan kegiatan milestone 1, 2, 3 implementasi SSK, dengan output mendapatkan komitmen Bupati terhadap paket kebijakan sanitasi yang sudah disusun, penetapan paket kebijakan pembangunan sanitasi untuk uji coba model layanan (penetapan prioritas wilayah, skala layanan dan penyusunan program kegiatan) dan melaksanakan uji coba model layanan skala terbatas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

“Kegiatan Coaching Clinic 3 yang kita laksanakan pada hari ini sebagai bagian dari kegiatan Milestone 2 yang dilaksanakan oleh Kabupaten Lamandau dan Katingan. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tahapan tindaklanjut dari kegiatan sebelumnya, yakni Coaching Clinic 2 yang dilaksanakan di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Katingan, dengan keluaran/output berupa dukungan komitmen dari bupati dan Perangkat Daerah terkait terhadap paket kebijakan pembangunan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang telah disusun”, tutur Sri Widanarni .

“Pertemuan hari ini dimaksudkan untuk mendapatkan input/masukan dan saran dari Pokja PPAS provinsi dan pusat terhadap penetapan prioritas layanan dan Quick Win serta program kegiatan yang disusun sebagai turunan Paket Kebijakan yang sudah ditandatangani oleh bupati pada kegiatan Coaching Clinic 2 di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Katingan. Untuk itu Saya harapkan peran aktif pokja provinsi dan pusat untuk memberikan input/masukan dan saran”, imbuhnya.

Berkenaan dengan pertemuan hari ini, beberapa hal yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, antara lain, pertama, Pokja provinsi agar secara aktif melakukan pemantauan terhadap penjaminan kualitas dokumen SSK dan pengawalan perencanaan program kegiatan pembangunan sanitasi ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, serta pemantauan proses implementasi terkait program pembangunan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang dilakukan oleh kabupaten/kota.

Kedua, program kegiatan terkait dengan sanitasi dan penyehatan lingkungan yang ada dalam dokumen SSK harus masuk dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD), dan diimplementasikan dalam penganggaran pada Perangkat Daerah dan instansi terkait sesuai kewenangannya. Kebutuhan pendanaan tercermin dalam APBD (provinsi maupun kab/kota) sesuai dengan 6 kewenangannya, serta berkolaborasi dengan sumber pendanaan lainnya (APBN, DAK, Dana Desa maupun swasta/masyarakat/CSR).

Ketiga, perlunya meningkatkan komitmen serta peran serta Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Katingan dalam penganggaran bidang sanitasi dan penyehatan lingkungan pada APBD kabupaten/kota. Keempat,Pokja Kabupaten Lamandau dan Katingan melakukan penginputan dalam aplikasi Nawasis berdasarkan tahapan milestone, dengan cara menggunggah output kegiatan milestone sesuai dengan tahapan proses pendampingan implementasi SSK.

Kelima, berkenaan dengan tindak lanjut Workshop Penetapan Program Prioritas dan Diseminasi Konsep Monev Uji Coba Layanan Pendampingan lmplementasi SSK Program PPSP yang dilaksanakan tanggal 2-4 Agustus 2023 yang lalu di Bali, beberapa hal yang harus menjadi perhatian diantaranya Quick win 2023 harus mengkonsolidasikan pendanaan dari perangkat daerah untuk mengawal paket kebijakan yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam program dan kegiatan (bersifat multiaspek). Peluang pendanaan non APBD seperti ZISWAF, CSR, Hibah, dsb untuk dapat terus diusahakan sepanjang tahun.

Selain itu, tindak lanjut dari penetapan kebijakan adalah pelaksanaan uji coba model layanan skala terbatas (Milestone-3), serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tersebut. Dalam pelaksanaan Milestone-3 (M-3), Pokja PPAS/PKP/ Sanitasi Kabupaten Lamandau dan Katingan dapat mendayagunakan pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa (memanfaatkan program kegiatan unsur kewilayahan).

Selanjutnya, pada bulan Oktober-Nopember 2023, Pokja Kabupaten Lamandau dan Katingan harus melakukan monev uji coba model layanan skala terbatas (Milestone-3) berdasarkan juknis Monev Modul Layanan Sanitasi, serta melaksanakan hasil Monev dalam penganggaran daerah.

Terakhir, Pokja PPAS/PKP/Sanitasi Kabupaten Lamandau dan Katingan menyampaikan laporan monev tersebut kepada Pokja PPAS Provinsi serta kepada Pokja PPAS Nasional yaitu PIU Kelembagaan dan Pendanaan Program PPSP (Ditjen Bina Bangda Kemendagri), dan PMU PPSP (Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman Bappenas).

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

32 Perguruan Tinggi Kalteng Wujudkan Program Gubernur Satu Keluarga Satu Sarjana

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?