
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melatih dan meningkatkan pengetahuan di lingkungan pegawai lingkup Provinsi Kalteng tentang peraturan, regulasi, dan keterampilan dalam manajemen pengadaan barang dan jasa, Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah level-1 Tahun 2023. Pelatihan tersebut dibuka secara resmi oleh staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi mewakili Gubernur Kalteng.
Dilaporkan oleh Rahmawati selaku kepala BPSDM Kalteng, kegiatan ini berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang pelatihan pengadaan barang jasa, dan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat daerah Badan pengembangan sumber daya manusia Tahun Anggaran 2023.
“Pelaksanaannya selama 10 hari kerja yaitu dimulai pada tanggal 28 Agustus sampai dengan 8 September 2023 dengan metode e-learning, dan tatap muka klasikal dilaksanakan pada tanggal 11 sampai dengan 13 September 2023, dan uji kompetensi pada tanggal 14 September 2023.” Paparnya di Aula BPSDM, Senin (11/9/2023).
Sahli KSDM Suhaemi menyambut baik kegiatan ini sebagai bekal pegawai lingkup Provinsi Kalteng dalam hal PBJ (Pengadaan barang jasa) terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sumber daya manusia PBJ harus memahami regulasi PBJ sebagai acuan dasar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah, karena PBJ pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan sumber daya manusia pengadaan barang jasa pemerintah yang kompetenkompeten.” Terang Suhaemi.
Sahli KSDM tersebut mengatakan bahwa peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang jasa pemerintah Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa pada pasal 3, sumber daya pengelolaan fungsi pengadaan barang jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa.
“Oleh sebab itu maka pelatihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat penting bagi pegawai lingkungan pemerintah Provinsi Kalteng antara lain yang pertama peningkatan kompetensi, yang kedua peningkatan efisiensi kerja, yang ketiga keberlanjutan Inovasi, dan yang terakhir peningkatan manajemen risiko.” Jelasnya.
Suhaemi mengingatkan kepada para peserta agar manfaatkan peluang ini dengan sebaik-baiknya, sebagai momentum untuk peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam pengadaan barang jasa, saling belajar dan bertukar pengalaman.
“Kepada pihak LKPP-RI yang telah memberikan kesempatan kepada BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah Sebagai penyelenggara pelatihan dan sebagai tempat uji kompetensi barang dan jasa level pertama Semoga ke depan dapat meningkatkan jenis latihan dengan lebih berkualitas sehingga dapat menyelenggarakan pelatihan barang dan jasa pada level yang lebih tinggi.” Pungkasnya.
Hadir dalam pelatihan para Pengajar, fasilitator dari BPSDM Provinsi Kalteng, penyuluh anti korupsi, pejabat administrator, pengawas sub koordinator, pejabat fungsional, widya swara di lingkungan BPSDM Provinsi Kalteng