
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel ( Good Governance ) Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota menjalin Sinergitas dan menguatkan kerjasama bersama KPK RI dalam rangka pencegahan tindak pidana Korupsi.
Korupsi adalah kejahatan serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program pembangunan dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat, banyaknya celah dan peluang terjadinya korupsi membuat pemerintah berupaya mencegah korupsi dengan berbagai cara termasuk penanganan yang dilakukan oleh KPK Republik Indonesia.
Ketua KPK RI Komjen Pol (purn) Firli Bahuri hadir bersama pemerintah Provinsi Kalteng dalam melaksanakan Sinergitas & Penguatan Pemberantasan Korupsi bagi Kepala Daerah, Camat, Kepala Desa dan Kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah tahun 2023. Kamis, (7/9/2023). Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran turut mendampingi bersama Ketua KPK RI.
Rapat ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi semua elemen pemerintahan dan stakeholders terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalteng, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola pemerintahan, dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme.
Sugianto Sabran, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah Provinsi saat ini terus melakukan upaya menutup celah-celah korupsi di berbagai sendi-sendi tata kelola pemerintahan demi mewujudkan Kalteng terbebas dari korupsi. Beberapa di antaranya menetapkan pergub Kalteng No. 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah, melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi, yang berjumlah 58 orang, tersebar di seluruh wilayah Kalteng. Melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran pemerintah Provinsi.
Selain itu Pencanangan ASN Berakhlak bagi jajaran ASN lingkup Pemerintah Provinsi, melakukan sosialisasi antigratifikasi pada pendidikan, jajaran SMA/SMK/SLB di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Kalteng mencegah praktik pungli. Percepatan implementasi SPBE meliputi penyiapan infrastruktur TIK, Satu Data Kalteng yang terintegrasi ke Satu Data Indonesia (SDI) mengintegrasikan layanan perangkat daerah menjadi satu platform melalui pembuatan Super App.
“Melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan kepada kepala DPMPTSP melalui sistem OSS RBA perizinan terintegrasi secara online. Penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai Mitra Penjaminan kualitas dan konsultasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan internal khususnya pada program strategis Pemerintah Provinsi Kalteng.” Papar Gubernur.
Sugianto Sabran meminta dukungan kepada KPK RI serta stakeholder terkait dalam membantu mengawasi pembangunan Provinsi Kalteng yang bersih dari campur tangan korupsi. Seperti pembangunan Rumah sakit Tipe B di Kabupaten Seruyan, pembangunan infrastruktur pendidikan, food estate, pariwisata, dan lain sebagainya.
“Optimalisasi potensi PAD khususnya pemanfaatan pengelolaan SDA di Kalimantan Tengah, mendorong realisasi DBH sawit untuk mendukung pembangunan. Penggunaan DBH-DR sawit untuk mendukung pembangunan, membantu dalam pengunaan DBH-DR yang tidak fleksibel.”
Sugianto juga meminta dukungan pencerahan terkait sumbangan pihak ketiga dalam mendukung percepatan pembangunan daerah, pendelegasian kewenangan pengawasan pertambangan mineral logam dan batubara untuk menghindari kebocoran penerimaan negara dan daerah.
“Serta dukungan komitmen kepala daerah dalam penegasan penetapan batas desa, karena apabila batas desa tidak selesai akan berpengaruh pada pengajian perizinan yang mempersyaratkan kesesuaia tata ruang wilayah.” Beber Sugianto Sabran.
Turut hadir Wakil gubernur, Ketua TP-PKK Provinsi Kalteng, Forkopimda, Instansi vertikal, Kepala Perangkat daerah Provinsi Kalteng, Bupati/ wali kota se-Kalteng, Camat dan Kepala Desa dan Kepala SMA/SMK se-Kalimantan Tengah.