Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadishut : Gubernur Minta Penggunaan DBH-DR Lebih Di Perluas

admin01
Published: September 7, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 07 at 22.19.02
Agustan Saining

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengusulkan dukungan dan fasilitasi kepada KPK RI dalam penggunaan dana DBH-DR (Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi) agar lebih fleksibel alokasinya bagi masyarakat Kalteng. Hal itu disampaikan Gubernur melalui sambutannya dalam acara rakor sinergitas Penguatan Antikorupsi di Aula Jayang Tingang.

Gubernur mengatakan Di Kalimantan Tengah ada dana bagi hasil DR (dana reboisasi). Dana reboisasi sudah masuk setiap tahun kurang lebih 200 miliar di Provinsi.

“Kami mohon kepada Ketua KPK bisa menjembatani kami dengan kementerian keuangan, kementerian LHK dan Kemendagri, supaya dana DBH-DR efisien dan tepat sasaran, seperti yang diusulkan Gubernur pada menteri LHK agar dapat dialokasikan juga untuk Pendidikan, Kesehatan, dan Bantuan Sosial bagi masyarakat kurang mampu yang berada di dekat hutan, serta kepentingan masyarakat lainnya. ” Ucap Sugianto Sabran, Kamis (7/9/2023).

Mengenai hal alokasi tersebut, kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining menjelaskan lebih lanjut terkait Dana DBH-DR. Dana tersebut merupakan dana bagi hasil dari dana reboisasi, dengan standar teknisnya dari hutan kembali ke hutan. Melalui kesepakatan tiga Kementerian: Menteri Dalam Negeri, menteri LHK dan Menteri Keuangan, DBH-DR dapat dipakai untuk penggunaan lain.

“Kemudian Menteri Keuangan pada akhirnya membuat Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 216 tahun 2021,dana DBH-DR itu yang dulunya hanya digunakan khusus untuk kehutanan bisa juga digunakan untuk kepentingan lain seperti pariwisata, alam, transmigrasi, kemudian bantuan sosial serta UMKM. Harapan pemerintah daerah sebenarnya bisa digunakan untuk kepentingan yang lebih luas daripada itu misalnya stunting, jalan desa, kemudian program-program infrastruktur. Tetapi hanya dibatasi di 5 itu maka dari itu Bapak Gubernur tadi meminta agar DBH-DR digunakan lebih luas.” Jelas Agustan Saining.

Dalam harapan yang dikatakan gubernur dana yang sudah diserahkan ke pemerintah provinsi agar dapat digunakan secara luas, sementara itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 2 16 tahun 2021 itu hanya digunakan pada 5 sektor selain kehutanan.

“Sebenarnya DBH-DR itu dulu ke kabupaten tapi karena dinas kehutanan Kabupaten tidak ada lagi akhirnya diserahkan pada provinsi, rata-rata tiap tahun 200 miliar dana bagi hasil untuk dana reboisasi. Tetapi di samping itu ada juga DBH PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) itu termasuk pajak juga namanya karena setiap perusahaan kayu itu dikenakan PNBP, PNBP nya itu PSDH dan DR (dana reboisasi).” Tambah Agustan

“PSDH ini dikembalikan ke daerah langsung dapat digunakan untuk apa saja karena 80% PSDH itu kembali ke daerah: 32% daerah penghasil, 32% dibagi ke seluruh kabupaten kota se-Provinsi, dan 16% langsung ke pemerintah provinsi itu bisa digunakan untuk apa saja jumlahnya juga kurang lebih 200 miliar lebih setiap tahunnya.” Pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?