Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Transaksi Jual-beli di Lapangan. Disbun Provinsi Kalteng Gelar Rapat Penetapan Harga TBS

admin01
Published: September 5, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 07 at 22.44.08
Peserta rapat tengah mengikuti pembahasan Penetapan Harga TBS. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menciptakan transaksi dan jual -beli sekaligus persaingan usaha yang sehat Pemerintah Provinsi secara rutin menggelar rapat penetapan harga tandan buah Sawit segar ( TBS ) dengan mengundang para pelaku usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kalteng.

Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, untuk periode bulan Agustus 2023, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Selasa (5/9/2023).

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor mewakili Plt. Kadisbun Provinsi Kalteng dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat pembahasan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalimantan Tengah.

“Rencananya Dinas Perkebunan akan memback up informasi hasil penetapan harga TBS ini sampai ke tingkat Kabupaten,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk mendukung penataan semua pihak yang terlibat dalam transaksi harga, terutama dengan semakin maraknya pencurian TBS dan menjualnya dengan harga yang lebih murah kepada pihak peron dan lain-lain.

“Harapan kita melalui penataan ini, semua pihak harus terlindungi dengan aturan-aturan yang ada, dan diperoleh harga yang wajar, terutama diberikan kepada petani/pekebun sawit mandiri. Sehingga dengan adanya harga yang wajar, diharapkan angka inflasi terhadap minyak goreng tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Kemudian, sebagai bahan dasar untuk penetapan harga pembelian TBS adalah data yang disampaikan oleh perusahaan ke dinas Provinsi, dan pada periode bulan Agustus 2023 terdapat sebanyak 16 perusahaan telah menyampaikan data-data penjualan pada perusahaannya, yang nantinya akan diikut sertakan dalam penetapan harga ini.

Pada penetapan ini, terlihat bahwa harga minyak sawit (CPO) Kalteng di posisi bulan Agustus 2023 kembali menguat dari bulan sebelumnya sebesar Rp10.444,40 (per Kg + PPN) naik menjadi Rp10.748,59. Demikian pula halnya dengan harga inti sawit (PK) juga ikut naik dari Rp4.641,37 menjadi Rp4.995,59 pada bulan Agustus 2023, dan indeks “K” sebesar 89,71%.

Dari hasil pembahasan tersebut, maka untuk posisi bulan Agustus 2023 ditetapkan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng kembali menguat yaitu untuk umur tanaman tiga tahun Rp1.711,95, umur empat tahun Rp1.871,65, umur lima tahun Rp2.022,40, dan umur enam tahun Rp2.081,26. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.121,80, umur delapan tahun Rp2.218,92 umur sembilan tahun Rp2.277,26, dan umur 10 – 20 tahun Rp2.341,09.

Adapun Rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan Agustus 2023 ini ikuti oleh Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Akademisi, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?