
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi saat ini terus mengupayakan pembaruan, mempertahankan serta melakukan pelestarian kebudayaan yang ada di Kalimantan Tengah. Selain untuk menjaga kekayaan nilai-nilai luhur kedaerahan, komitmen tersebut juga merupakan implementasi amanat pemajuan kebudayaan pasal 8 UU pemajuan kebudayaan.
Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar pelaksanaan pemajuan kebudayaan diterapkan dalam kegiatan Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan di Swiss-belhotel Danum Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang diwakili oleh Sussy Asty selaku Kabid Kesenian Tradisional dan Warisan Budaya Provinsi Kalteng, Sussy mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai tujuan mengangkat nilai-nilai budaya lokal daerah, mengetahui gambaran keadaan riil tentang objek pemajuan kebudayaan di pada Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalteng.
“Selain itu dilakukan analisis dan rekomendasi untuk implementasi pemajuan kebudayaan di Provinsi, dengan hasil yang akan dituangkan dalam dokumen PPKD atau Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Provinsi Kalteng.” Sebutnya. Selasa, (5/9/2023).
Sussy menambahkan, manfaat hasil seminar ini demi memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, memperteguh persatuan dan kesatuan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan warisan budaya bangsa, dan mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
“Pemajuan Kebudayaan menggariskan empat langkah strategis yakni : pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam ekosistem kebudayaan.” Tambah Sussy.
Dalam melaksanakan mandat pemajuan kebudayaan pemerintah daerah kabupaten kota dan pemerintah provinsi wajib menyusun dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan berupa pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD). Dokumen tersebut kemudian dirangkum dalam dokumen strategi kebudayaan dan rencana induk pemajuan kebudayaan oleh pemerintah pusat.
Untuk itu menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Kabupaten/Kota, BAPPEDA Kabupaten/Kota, BAPPEDA Provinsi yang membidangi kebudayaan, serta masyarakat (seniman, budayawan, pendidik, tokoh masyarakat dll) melalui wakil para ahli sehingga dapat merumuskan kondisi faktual mengenai permasalahan dan rekomendasi pemajuan kebudayaan di Kalimantan Tengah.
“Besar harapan saya agar kegiatan ini, dapat menghasilkan rumusan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kalimantan Tengah yang berguna bagi pembangunan kebudayaan di Kalimantan Tengah demi mewujudkan KALTENG semakin BERKAH.” Tutupnya.
Disampaikan oleh Gauri Vidya Rampai melalui laporannya, peserta yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari ASN lingkup Disbudpar Provinsi Kalteng, Dinas yang membidangi Kebudayaan pada Kabupaten/Kota se-Kalteng, Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Bappeda Kabupaten/Kota se-Kalteng, Seniman, Budayawan dan Tokoh Masyarakat Kalimantan Tengah.

