
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk meningkatkan pelayanan publik dan efisien kerja serta mempermudah pelayanan masyarakat baik dalam pengurusan ijin-ijin maupun investasi di daerah, pemerintah provinsi melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan sistem kerja.
Hal ini dilakukan Sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB No 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Rangka Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyederhanaan Struktur Organisasi, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi, Jumat (1/9/2023).
Rakor dipimpin oleh Kepala Bagian Kelembagaan Betri Susilawati dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng beserta Tim Kerja Kelembagaan dari Biro Organisasi Setda Prov. Kalteng.
Betri dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rakor dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan panduan dan kejelasan tata cara penilaian serta bentuk dokumen data dukung yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng.
“Dalam melakukan penilaian mandiri terhadap penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja diperlukan panduan dan kejelasan tata cara penilaian serta bentuk dokumen data dukung,” ungkap Betri.
Ia menjelaskan, kegiatan ini selain memberikan informasi sekaligus menyamakan persepsi terkait tata cara penilaian penyederhanaan struktur organisasi dan penyesuaian sistem kerja bagi instansi Pemerintah yang terukur dan transparan agar nantinya dapat mendukung pelaksanaan evaluasi RB pada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalteng pada tahun 2023 serta mempercepat terwujudnya hasil pelaksanaan RB yang berdampak terhadap pencapaian sasaran pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik pada Pemerintah Daerah.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang mengamanatkan kebijakan penyederhanaan struktur organisasi dan kebijakan sistem kerja berbasis fungsional sebagai sasaran strategis terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang lincah, kolaboratif dan akuntabel maka diperlukan penilaian,” tandasnya.
Sebagai informasi, indikator penilaian penyederhanaan struktur organisasi yaitu presentase penyederhanaan struktur organisasi dan hasil evaluasi kelembagaan berdasarkan PermenPAN RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah.
Sedangkan untuk penilaian sistem kerja indikator yang dinilai yaitu tingkat penerapan sistem kerja setelah dilaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyataraan jabatan berdasarkan cascading dari capaian penerapan sistem kerja meliputi dokumen pengaturan sistem kerja, dokumen penerapan squad team dalam bentuk Perjanjian Kinerja dengan pembagian Tim Kerja, dokumen penyesuaian proses bisnis dan SOP yang ditetapkan setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyataraan jabatan, dokumen jumlah instansi pada pemerintah daerah yang sudah menerapkan squad team, penyesuaian proses bisnis dan SOP serta data jumlah instansi pada Pemerintah Daerah yang belum melakukan penyederhanaan struktur organisasi.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula surat dari Menteri PANRB untuk Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalteng terkait surat pemberitahuan username dan pasword yang digunakan sebagai akses dalam pelaporan penilaian mandiri terhadap indikator presentase penyederhanaan struktur organisasi, nilai komposit evaluasi kelembagaan dan tingkat penerapan sistem kerja.