Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Susun Rencana Strategis Hadapi Bencana, BPBPK Gelar FGD Rancangan Awal RPB Provinsi Kalteng

admin01
Published: August 30, 2023
Share
5 Min Read
30082023022139 0
Kepala Pelaksana BPBPK Prov. Kalteng Ahmad Toyib saat pimpin Rakor. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka mengantisipasi dan menghadapi bencana yang terjadi atau ancaman bencana yang akan terjadi sesuai deteksi dini dari badan atau lembaga terkait maka pemerintah provinsi merasa perlu menyusun rencana strategis dalam menghadapi bencana dan melakukan koordinasi dan komunikasi lintas sektoral internal dan eksternal artinya Pemerintah Provinsi harus menjalin komunikasi dan koordinasi baik dengan instansi terkait di tubuh Pemerintah daerah maupun pihak swasta seperti organisasi kemasyarakatan dan pihak pemerhati lingkungan hidup, lembaga sosial adat dan sukarelawan mandiri lainnya.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Awal Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalteng Tahun 2023, Rabu (30/8/2023) bertempat di Aula kantor BPBPK, Palangka Raya. FGD ini diikuti oleh perwakilan dari Perangkat Daerah, Forum Pengurangan Resiko Bencana, dan instansi terkait.

Pada kesempatan ini, Kepala Pelaksana BPBPK Ahmad Toyib menyebutkan bahwa secara umum dalam penyusunan rencana FGD penanggulangan bencana ada tiga tahapan yang perlu diperhatikan, yaitu pada saat pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.

“Perencanaan dalam penanggulangan bencana ada berbagai macam tergantung pada tahapan dan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pada tahapan pra bencana terdapat Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Rencana Mitigasi, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB), dan Rencana Kontijensi atau Renkon. Pada tahapan tanggap darurat, terdapat Rencana Operasi (Renops), dan pada tahapan pasca bencana memuat Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana atau Rencana Pemulihan,” ujarnya.

Ahmad Toyib juga mengatakan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana tertuang di dalam UU 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 35 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana, pada huruf a yaitu perencanaan penanggulangan bencana.

Lalu katanya, Perencanaan penanggulangan bencana pada Pasal 36 menegaskan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, penyusunannya dikoordinasikan oleh BPBD, dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana, dan ditinjau secara berkala oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Berdasarkan UU 24/2007 pasal 35-36 dan PP21/2008 pasal 5-6, rencana penanggulangan bencana adalah kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Dijelaskannya, rencana penanggulangan bencana merupakan masterplan penanggulangan bencana pada suatu daerah, atau dengan kata lain rencana terstruktur yang berisi pilihan tindakan beserta mekanisme kesiapan dan alokasi kewenangan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada suatu wilayah untuk periode lima tahun.

Lebih lanjut ia mengatakan, RPB dapat ditinjau ulang sebelum habis masa perencanaan, dapat dilakukan setiap dua tahun, atau bila terjadi bencana besar. RPB merupakan dokumen publik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu lima tahun, yang perlu dilegitimasi menjadi Perda atau Peraturan Kepala Daerah.

Ia menambahkan, RPB bukan milik instansi/lembaga/dinas tertentu, namun milik daerah (pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan kelompok lain yang terlibat). RPB adalah bentukan RPJMD khusus bencana yang digunakan sebagai alat bantu utama dalam koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Selanjutnya, ada juga berupa dokumen RPB yang digunakan sebagai masukan untuk RPJMND, RKPK/L/D, Renstra K/L/OPD, dan Renja K/L/OPD, serta rujukan untuk bentuk dukungan dari lembaga lain seperti LSM, Perguruan Tinggi, Lembaga Usaha, Donor dan rujukan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk merencanakan kegiatan penanggulangan bencana.

“Kegiatan FGD ini merupakan rancangan awal penyusunan rencana penanggulangan bencana untuk menyusun rancangan awal dokumen RPB, dengan rangkaian kegiatan lokakarya atau FGD yang diselengarakan selama tiga hari kegiatan. Pada tahapan hari ini akan dilaksanakan pengumpulan data, penentuan bencana prioritas yang ditangani, identifikasi akar masalah, perumusan isu strategis, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan program dan rencana aksi, serta pada tahapan akhirnya nanti akan menghasilkan keluaran rancangan awal dokumen RPB yang dapat dikatakan rancangan teknokratis,” tutup

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?