
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk memberikan kemudahan dan membantu masyarakat dalam hal ini para pelaku usaha pariwisata untuk mendapatkan perizinan usaha, Pemerintah Provinsi berinisiatif membuka layanan kepada pengusaha di Sampit.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Disbudpar Kalteng) berpartisipasi dalam Layanan Perijinan On site, Rabu (30/8/2023) bertempat di Mall Pelayanan Publik Sampit. Perijinan sektor pariwisata dilayani oleh petugas dari Bidang Pengembangan Destinasi dan Kelembagaan Pariwisata.
Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari sejak tanggal 28 s.d. 30 Agustus 2023 ini merupakan salah satu upaya strategi untuk membantu Pelaku Usaha sektor Pariwisata di Kalimantan Tengah, khususnya Kabupaten Kotawaringin Timur agar lebih cepat memperoleh perijinan dan sertifikat standar bidang Pariwisata. Selama kegiatan berlangsung, layanan perijinan On Site disambut secara antusias oleh para pelaku usaha pariwisata yang sadar akan pentingnya legalitas usaha.
Disampaikan oleh salah satu pemilik usaha pariwisata yang berada di Kota Sampit Rumini, dengan adanya kegiatan semacam ini sangat membantu mereka yang kurang paham dalam mendaftarkan usahanya secara mandiri melalui oss.go.id.
“Selain itu layanan yang diberikan bersifat gratis dan mengutamakan pelayanan prima,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari menyampaikan bahwa meskipun kegiatan ini hanya dilaksanakan selama tiga hari, namun pelaku usaha pariwisata tidak perlu merasa khawatir karena masih dapat berkonsultasi dengan Tim Pertek.
“Pelaku usaha dapat menghubungi nomor layanan khusus Whatsapp 0812-3333-8983, pada hari dan jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB,” katanya.
Kepala Disbudpar Kalteng menyatakan komitmen dan upaya Disbudpar Kalteng dalam mendukung kelancaran proses perizinan untuk membantu para pelaku usaha pariwisata mendapatkan Sertifikat Standar sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.