
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam proses mengembangkan pelayanan dalam tata kelola pemerintahan yang efisien dan terintegrasi memerlukan teknologi dan sumber daya yang optimal. Saat ini Indonesia berusaha untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018.
SPBE merupakan tata kelola atau manajemen pemerintahan Indonesia yang lebih terbarukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan dengan mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik sehingga diharapkan proses pemerintahan dapat menjadi lebih responsif, transparan dan akuntabel.
Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswa membuka secara resmi kegiatan Workshop Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bekerjasama dengan Kementerian Kominfo di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya. Selasa, (29/8/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota Se-Kalteng, turut hadir Ketua Tim Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo Agung Basuki, Direktur Utama Inixindo Andi Yuniantoro, Sub Koordinator Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Kemenpan RB Hamzah Fansuri, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Kabupaten Barito Timur Ari Opu Pahandrian.
Saat menyampaikan sambutannya Agus Siswadi mengatakan perlunya memegang prinsip-prinsip dalam membangun SPBE, seperti efektivitas yang mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi memberikan layanan yang relevan dan berkualitas. Keterpaduan, integrasi sumber daya yang mendukung SPBE agar layanan fungsi pemerintahan dapat beroperasi secara terintegrasi. Serta Berkesinambungan, artinya penerapan SPBE terencana, bertahap, berkelanjutan mengikuti perkembangan teknologi.
“Selain itu perlunya Efisiensi, yaitu penggunaan teknologi secara efisien mengurangi biaya waktu dan tenaga dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas, di mana mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penerapan SPBE secara jelas dan transparan.” Paparnya.
Interoperabilitas, koordinasi dan kolaborasi antara proses bisnis dan antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data informasi atau layanan SPBE, serta keamanan yang merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keadilan dan kenirsangkalan sumber daya yang mendukung SPBE.
“Sesuai dengan tujuh prinsip SPBE diharapkan teknologi informasi dalam pemerintahan dapat memberikan manfaat maksimal dan memastikan Republik yang lebih baik responsif terhadap masyarakat dan melalui workshop untuk infrastruktur SPBE ini dapat memberikan pemahaman sesungguhnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan diimplementasikan di masing-masing daerah di Provinsi Kalteng terutama dalam layanan pusat data nasional (PDN) yang nantinya akan dijelaskan kepada kita semua.” Tandasnya.