Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Siapkan Layanan Objek Wisata, Biro Organisasi dan Disbudpar Susun Rencana Pembentukan UPT Bundaran Besar dan Sebangau

admin01
Published: August 29, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 01 at 14.56.11
Suasana Rakor Dalam Pembahasan Persyaratan Pembentukan UPT. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dengan hampir rampungnya pengerjaan proyek bundaran besar yang diharapkan kedepan sebagai lokasi destinasi wisata sejarah sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi berinisiatif membentuk UPT Bundaran besar begitu pula halnya dengan Sebangau yang juga akan dibentuk UPT, hal ini dilakukan agar lokasi destinasi wisata bisa dikelola secara profesional dan berstandar yang nantinya berdampak pada pemasukan daerah berupa PAD.

Oleh sebab itu untuk menindaklanjuti rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bundaran Besar dan Sebangau, Biro Organisasi dan Dinas Kebudayan dan Pariwisata melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), Selasa (29/08/23) di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Kalteng.

Pada rakor rencana pembentukan UPT ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Adiah Chandra Sari beserta jajaran, serta Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani beserta tim Bagian Kelembagaan.

Pada kesempatan ini, Lilis menyampaikan bahwa dalam pembentukan ini nantinya perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan kelembagaan.

“Dalam pertemuan ini dijelaskan persyaratan pembentukan UPT kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, setelahnya Dinas akan segera menyusun Naskah Akademis Pembentukan UPT yang akan disertai dengan data, sesuai Permendagri No. 12/2017 tentang Pembentukan UPTD dan Cabang Dinas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menyampaikan bahwa pihak dinas akan memperhatikan kriteria penting dalam penyusunan naskah akademis ini.

“Pertama, UPT Bundaran Besar dan Sebangau diharapkan mampu menjalankan kegiatan teknis operasional serta kegiatan teknis penunjang tertentu. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” kata Adiah.

“Selanjutnya UPT ini akan memiliki tanggung jawab dalam menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat maupun instansi daerah lain. Kontribusi nyata terhadap masyarakat dan pemerintahan juga menjadi fokus utama, dimana UPT diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam kedua aspek tersebut,” tambahnya.

Selain itu, aspek tersedianya sumber daya seperti pegawai, pembiayaan, dan sarana prasarana menjadi hal penting yang akan dijaga dalam pembentukan UPT ini. Standar Operasional Prosedur (SOP) akan diimplementasikan agar pelaksanaan tugas teknis operasional dan penunjang dapat berjalan efisien dan terukur.

Kemudian, analisis jabatan dan analisis beban kerja akan menjadi bagian integral dari proses pembentukan UPT ini. Hal ini akan memastikan bahwa personel yang ditugaskan memiliki peran yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

“Nantinya diharapkan sektor kebudayaan dan pariwisata di Provinsi Kalimantan Tengah akan mengalami perkembangan positif. Langkah selanjutnya adalah proses penyusunan Naskah Akademis yang akan membawa rencana ini menuju tahap implementasi yang lebih konkrit,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?