Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Bidang Pertanahan, Sekda Provinsi Buka Rakor Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi Kalteng Tahun 2023

admin01
Published: August 25, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 25 at 21.51.58
Sekda Nuryakin bacakan sambutan. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melakukan penertiban, penataan dan akses Pertanahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial dan pemerataan Perekonomian dalam hal ini melalui bidang pertanahan , Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin buka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Reformasi Agraria Provinsi Kalteng Tahun 2023, yang dilaksanakan di Swissbell Hotel Danum Palangka Raya, Jumat (25/8/2023).

Turut hadir pada Rakor tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Provinsi Kalteng Mindasari, dan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden.

Ketika membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Sekda mengatakan Rakor ini mengusung tema “Penguatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Melalui HAPAKAT (HPK Tidak Produktif, Penataan Kawasan Pesisir, Penataan Akses dan Tanah Transmigrasi) Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah”.

“Tema tersebut mengandung tujuan, agar kita dapat menyamakan persepsi terkait pelaksanaan penataan aset dan penataan akses secara tepat dan berkeadilan, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dan bersama-sama mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan tanah masyarakat di kawasan HPK Tidak Produktif, Kawasan Transmigrasi dan Kawasan Pesisir di Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria,” katanya.

Sekda menambahkan Pemerintah terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

“Reforma Agraria merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, sehingga penyelenggaraannya perlu dukungan dan keterlibatan Pemerintah/Lembaga dan stakeholder terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mendukung tercapainya tujuan Reforma Agraria secara optimal,” sebutnya.

Memasuki tahun keeenam, sambung Sekda, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalteng akan fokus pada kegiatan penyelesaian permasalahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Hutan Produksi Konversi (HPK) Tidak Produktif, Tanah Transmigrasi dan Penguatan Aset Mangrove dalam rangka memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan melalui pemberdayaan masyarakat.

“Saya berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi salah satu momentum bagi kita semua untuk saling bersinergi dan menyatukan persepsi dan komitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan Reforma Agraria dan dapat menciptakan kesepahaman serta kesepakatan bersama mengenai arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria, serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria baik di tingkat Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalteng Elijas B. Tjahajadi selaku Ketua Tim Pelaksana Harian GTRA Prov. Kalteng menyampaikan pelaksanaan kegiatan GTRA di tingkat Provinsi Kalteng telah berjalan kurang lebih lima tahun dan diikuti 11 Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota.

“Acara yang diselenggarakan hari ini merupakan rangkaian Gugus tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023 yang akan menghasilkan rekomendasi pembentukan-pembentukan Kampung Reforma Agraria pada tahun 2024 dan Penandatanganan Berita Acara kesepakatan oleh seluruh Tim GTRA Provinsi Kalimantan Tengah dan tokoh masyarakat,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?