Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

Sosialisasi Kebanksentralan. Taufik Saleh : Kebijakan Moneter dengan Penetapan Suku Bunga Upaya Pengendalian Inflasi

admin01
Published: August 24, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 24 at 17.19.04
Kepala BI Kalteng Taufik Saleh saat menyampaikan paparan materi. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kantor Bank Indonesia Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Kebanksentralan kepada Media Pers se-Kalteng pada Kamis, (24/8/2023).

Sosialisasi ini bertujuan agar media mengetahui dan memahami kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, sehingga dapat menginformasikan informasi publik berupa artikel dan lainnya dengan cara yang menarik dan informatif kepada masyarakat.

Rangkaian sosialisasi ini terdiri dari materi Kebanksentralan yang dijelaskan oleh Kepala Perwakilan BI Kalteng Taufik Saleh dan materi CBP (Cinta, Bangga, Paham) Rupiah oleh Norman, serta Sistem Pembayaran Qris (dibaca: kris) oleh Telsi.

Dalam sinergi BI menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tanggal 24-25 Juni 2023 melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 5,75%.

Beberapa tujuan Keputusan ini yaitu untuk memastikan inflasi terkendali di angka sasaran sekitar 3,0% tahun 2023 dan kisaran 2,5% tahun 2024; Menguatkan nilai rupiah untuk menjaga inflasi barang impor dari ketidakpastian pasar keuangan global; Mendorong kredit/pembiayaan hilirisasi, perumahan, pariwisata dan pembiayaan inklusif dan hijau melalui KLM (Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial) bagi perbankan dimulai 1 Oktober 2023; serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran melalui Qris.

Dijelaskan lebih spesifik oleh Kepala BI Kalteng Taufik Saleh, kebijakan BI7DRR merupakan suku bunga kebijakan yang berlaku sejak 19 Agustus 2016 menggantikan BI Rate, suku bunga kebijakan yang ditetapkan BI menjadi acuan menjadi tumpuan berbagai produk pinjaman perbankan dan lembaga keuangan.

Melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan suku bunga kebijakan di angka 5,75%. Hal ini dengan tujuan salah satunya agar dapat mendorong pasar keuangan untuk andil dalam mengendalikan inflasi. Pasar keuangan merupakan mekanisme keuangan dalam bentuk kegiatan seperti perdagangan, pinjam-meminjam dana, pendanaan dalam kurun waktu tertentu dalam mata uang rupiah dan valas (valuta asing).

“Suku bunga acuan akan berpengaruh di tengah masyarakat. Jika suku bunga meningkat, masyarakat akan berminat menyimpan uang di Bank dan keinginan untuk kredit akan menurun. Dampak dari meningkatnya penyimpanan uang di bank dan menurunnya kredit akan membuat peredaran jumlah yang menjadi menurun. Ketika peredaran jumlah uang menurun maka permintaan barang dan jasa juga menurun sehingga menurunkan harga barang dan jasa.” Jelas Taufik.

Selain kebijakan BI7DRR BI juga menetapkan standing Facilities, atau disebut juga kegiatan penyediaan dana Rupiah oleh Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana Rupiah oleh Bank di BI untuk operasi moneter yang dilakukan dengan konvensional berprinsip syariah. Standing Facilities terdiri dari Deposit Facility (DF) dan Lending Facility (LF).

“Lending facility (LF)yaitu penyediaan dana Rupiah dari BI kepada bank untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional, sedangkan Deposit facility (DF) yaitu penyediaan dana rupiah dari BI kepada bank untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. DF yang dilakukan dengan syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS). Suku bunga Deposit Facility (DF) ditetapkan di angka 5,00% dan suku bunga Lending Facility (LF) sebesar 6,50%.” Tambah Taufik.

“Diharapkan dengan adanya kebijakan Suku bunga acuan ini dapat mendukung upaya pengendalian inflasi agar terkendali di angka sasaran sekitar lebih kurang 3,0% pada sisa tahun 2023 dan kisaran lebih kurang 2,5% untuk tahun 2024.” Pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran, Syiar Kemenangan dan Refleksi Spiritual Idulfitri March 20, 2026
  • Bupati Kapuas Lepas Pawai Takbir, Warga Antusias Sambut Idul Fitri March 20, 2026
  • Nyepi 2026 Jadi Momentum Persatuan, di Kediaman Ketua DPRD Kalteng: Arton S Dohong March 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 17 at 12.20.57
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Festival BERKAH Ditutup. 21 Pemenang Talenta Ekonomi Syariah Siap Melaju ke Fesyar KTI 2026

March 17, 2026
WhatsApp Image 2026 03 14 at 14.59.39
Ekonomi dan Bisnis

Generasi Terbaru New Veloz Hybrid EV Hadir Untuk Keluarga, Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan: Ada Layanan Cek Baterai Hybrid Gratis

March 14, 2026
WhatsApp Image 2026 03 13 at 22.35.20
Ekonomi dan Bisnis

Pertamina Pastikan Stok Energi Aman, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

March 13, 2026
WhatsApp Image 2026 03 12 at 10.59.07
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Kebutuhan Uang Tunai Meningkat Signifikan 91,9 Pesen. Perlu Uang Tunai, BI Siapkan Kas Keliling dengan Jangkauan Lebih Luas

March 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?