Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tindaklanjuti Permendagri Tentang Biaya Air Bersih, Pemprov Gelar Rakor Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Se Kalteng

admin01
Published: August 9, 2023
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 09 at 22.30.50
Foto Bersama saat Rapat Koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum se-Kalimantan Tengah. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sahli Yuas Elko hadir membuka Rapat Koordinasi Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum se-Kalimantan Tengah. Dalam tujuan untuk implementasi Permendagri tentang penetapan Tarif batas atas dan batas bawah air minum beserta tindak lanjut kepada seluruh Kab/kota Se-Kalteng. Aurilla Hotel pada Rabu, (9/8/2023).

Staf Ahli Yuas Elko mewakili Sekda Kalteng beri arahan terkait implementasi Permendagri No. 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No. 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum. Dalam Permendagri tersebut Yuas memaparkan bahwa:

1. Untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air;
2. Memberikan waktu 3 (tiga) tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi full cost recovery (FCR);
3. Memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten /Kota ataupun provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya;
4. Menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan (UMP) untuk tahun anggaran berikutnya;
5. Menetapkan tarif batas bawah (sesuai pedoman) untuk tahun anggaran berikutnya;
6. Menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya;
7. Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun; serta,
8. Dalam Menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli/tenaga professional.

Dengan adanya rakor tersebut, Pemprov Kalteng telah menyampaikan surat ke Kabupaten /Kota Nomor : 173/TU.II-2023 tgl.28 Februari 2023 dan Nomor : 310/TU.II-2023 perihal : Usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum dan permintaan laporan evaluasi dari BPKP.

“Sampai saat ini baru 5 (lima) Kabupaten yang sudah menyampaikan data dimaksud yaitu: Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Murung Raya. Bagi yang belum menyampaikan, kami berharap pada bulan Agustus 2023 ini semua usulan Kabupaten/Kota sudah diterima Provinsi Kalimantan Tengah sehingga bisa ditindaklanjuti dengan SK Penetapan Gubernur.” Papar Yuas.

Dari usulan-usulan Pemprov Kalteng yang disampaikan, Yuas menekankan hal-hal yang perlu perhatian dan kerjasama didalam keberlangsungan BUMD air minum, antara lain: Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 12 Juli 2023 di dalam Zoom Meeting terkait Sosialisai Regulasi BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitas mengingatkan kembali kepada BUMD untuk mengisi Data BUMD pada Aplikasi e-BUMD Kabupaten/Kota masing (berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian). Bagi BUMD yang belum lengkap pengisiannya agar dilengkapi.

“Untuk BUMD air minum yang belum Menyusun Rencana Bisnis, diharapkan dapat segera memenuhi sesuai dengan Permendagri No. 118/2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporam dan Evaluasi BUMD. Rencana Bisnis dapat dipastikan telah mengacu pada Dokumen RISPAM dan RPJMD yang telah disahkan.” Tambahnya.

Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja BUMD air minum tahun 2022 dan 2023 oleh Kementerian PUPR RI, masih ada beberapa BUMD air minum yang berkinerja belum sehat, diharapkan kedepannya untuk melakukan evaluasi perbaikan manajemen yang lebih baik lagi.

Terkait SUBSIDI berpedoman pada Permendagri No.70 Tahun 2016 tentang Pemberian Subsidi Dari Pemerintah Daerah Kepada BUMD Penyelenggara Sistim Penyediaan Air Minum (BA Negara RI thn 2016 No.1399), serta menyampaikan Laporan hasil Evaluasi BPKP setiap periode ke Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Biro Perekonomian) sebagai dokumen didalam penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Kabupaten/Kota dan Provinsi.

“Tentu melakukan komunikasi masing-masing Kabupaten/kota tindaklanjuti tahapannya karena sudah diingatkan melalui surat, menentukan batas atas dan bawah dari Kab/kota masing-masing bersama Asosiasi itu tadi, yang mana yang layak dalam daya beli masyarakat itulah yang bisa dilakukan di tiap daerah. Diiringi kualitas air yang bersih, sehat dan aman. Meskipun di masyarakat juga ada yang menilai air yang kurang bersih sehingga menimbulkan penerima air minum itu mengeluh dan menjadi problem di masyarakat terkait sistem berlangganan. Jadi kualitas air dan tarif harus baik dan terjangkau.” Terang Yuas.

“Air sebagai kebutuhan masyarakat dan sebagai program pemerintah untuk terlayani kebutuhan masyarakat melalui air bersih, termasuk sanitasi (PPAS) sehingga masyarakat hidup sehat dan berkualitas.” Pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 0x9c7a0ecd February 26, 2026
  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026
Picture1
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat

February 24, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.35.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng

February 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?