
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari Sektor perpajakan, Pemerintah Kabupaten Kotim dalam hal ini DPRD Kabupaten Kotim menyambangi Bapenda Provinsi, kedatangan rombongan anggota dewan Kabupaten Kotim ke Palangka Raya dalam rangka melakukan kajian terhadap optimalisasi PAD Melalui Langkah Strategis dan Kebijakan Pemerintah untuk menunjang pendapat fiskal daerah seperti pemasukan melalui Opsen.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kedatangan anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Kotim diterima langsung oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalteng Anang Dirjo, di Aula OPAD Bapenda, Palangka Raya, Kamis (3/8/2023).
Turut hadir Kepala Bidang Pajak Daerah Robert Coven dan Kepala Bidang Retribusi Daerah Rachmat Maruf.
Anang Dirjo dalam sambutannya menyampaikan bahwa optimalisasi penerimaan pendapatan daerah sangat penting untuk menambah kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program-program penyediaan layanan dasar publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah provinsi saat ini lanjutnya, tengah berupaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana tindak lanjut terbitnya undang undang No.1 tahun 2022 tentang HKPD, PP no. 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD dan PP 38 Tahun 2023 tentang Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Ia menjelaskan, untuk itu diperlukan langkah strategis dengan berkoordinasi lintas sektoral dengan Perangkat Daerah teknis di lingkup Pemerintah Provinsi maupun dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Serta dengan Instansi vertikal maupun dengan para pelaku usaha dengan dukungan penuh dari DPRD Provinsi & Kabupaten/Kota. Salah satu hal penting adalah adanya mekanisme Opsen. Sebab dengan diberlakukannya sistem opsen PKB dan BBNKB sebagai pengganti mekanisme DBH pajak daerah maka dana tersebut akan langsung masuk ke RKUD masing-masing Kab/Kota.
“Tentunya kita berharap agar mekanisme opsen ini akan mempercepat realisasi penerimaan pendapatan di Kabupaten/Kota sehingga proses pembiayaan pembangunan sarana prasarana insfrastruktur juga bisa cepat dilaksanakan. Sinergisitas ini juga diharapkan terlaksana pada pemungutan jenis penerimaan pajak lain seperti Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maupun Pajak Rokok yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi namun tetap dinikmati oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui mekanisme DBH,” terang Anang.
Sebagaimana diketahui, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh Kabupaten/ Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Abdul Kadir menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kunjungan adalah untuk melakukan penajaman terhadap strategi dan kebijakan daerah untuk meningkatkan PAD khususnya di wilayah Kabupaten Kotim terutama yang bersumber dari potensi kendaraan bermotor maupun sumber lainnya. Sehingga terdapat sinegisitas antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan Pemkab Kotim. Dalam kesempatan ini juga Abdul Kadir mempertanyakan mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor di SAMSAT.