
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satu Data Indonesia (SDI) saat ini menjadi program pemerintah yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Satu Data yang dimaksud adalah terintegrasinya data pemerintah daerah hingga pemerintah Pusat yang memudahkan pengelolaan dalam satu portal sistem.
Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia yang dibuka Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden.
Turut hadir Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi, Kepala BPKP Provinsi Kalteng Bambang Ari Setiono di Aquarius Hotel. Selasa (1/8/2023).
Kepala BPS Provinsi Kalteng, Eko Marsoro mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman peran dan fungsi Perangkat Daerah dalam Satu Data Indonesia, melakukan koordinasi Pembina Data, Wali Data, Koordinator, Sekretaris Forum Data dan produsen data untuk penguatan Satu Data Indonesia di Kalteng serta memberikan pemahaman tentang transparansi data dan rekomendasi statistik dalam mewujudkan SDI.
Terkait Sosialisasi Peraturan Gubernur, disampaikan Sahli Herson B. Aden mewakili Sekda Kalteng mengatakan Gubernur Kalteng beri instruksi kepada wali data satu data Indonesia Kalimantan Tengah yaitu dinas Kominfosantik untuk melakukan koordinasi dengan produsen data dalam rangka menghasilkan satu data Indonesia dengan efektif dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kondisi saat ini terdapat perbedaan data statistik maupun geospasial antar instansi. Jadi ada banyaknya data yang dihasilkan oleh instansi yang berbeda-beda. Akan tetapi meskipun banyak data yang dihasilkan namun data tersebut juga sulit diperoleh.” ucap Herson.
Mengenai Satu Data Indonesia di Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah mengeluarkan Pergub tentang satu data Indonesia tingkat daerah pada tanggal 11 Juli 2022 lalu. Sehingga Provinsi Kalteng perlu secepatnya dibekali dalam memulai program Satu Data Indonesia tersebut.
“Seperti yang diketahui, tujuan dari satu data antara lain memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagi pakaikan. Ketiga, mendorong keterbukaan dan transparansi data serta keempat mendukung sistem statistik nasional.” Papar Herson.
Menurutnya, untuk mewujudkan SDI perlu sinergi peran masing-masing tiap institusi statistik dapat diatur dan dikelola dengan baik. Produsen data diharapkan mampu menghasilkan data yang baik dan berkualitas, data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas dan mudah dibandingkan serta bagaimana menjadi mudah mengakses data.
“Kita berharap hasil kegiatan ini dapat mengatasi tantangan yaitu bagaimana memahami dan meningkatkan peran dan fungsinya, dalam mewujudkan satu data Indonesia yang telah dicanangkan lebih dari tiga tahun lalu. Menurut perpres SDI yang berperan besar adalah koordinator atau pembina data, wali data dan produsen data. Jadi wali data kominfo, pembina statistik dan produsennya kita semua di sini.” pungkasnya.