Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Data Miliki Multi Fungsi dan Peran Strategis Dalam Pembangunan

admin01
Published: August 1, 2023
Share
4 Min Read
Sahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden saat menyampaikan sambutannya. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Data sebagai sumber segala informasi, rahasia dan pedoman penentuan arah kebijakan masa depan memiliki multifungsi yang artinya bisa sebagai sumber informasi itu sendiri, pengetahuan, dasar Program Pembangunan, sejarah, edukasi, arsip sementara peran strategisnya artinya data yang bersifat rahasia, Penting dan urgen merupakan penentu arah kebijakan, pedoman dalam pengambilan keputusan, serta sebagai benteng pertahanan negara.Maka dari itu sebuah data yang dianggap sangat penting dan bersifat strategis tidak boleh bocor di tangan negara lain karena menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui, Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (1/8/2023).

Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Diskominfosantik Provinsi Kalteng Agus Siswadi, Kepala BPKP Provinsi Kalteng Bambang Ari setiono serta Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, Para Narasumber dan Peserta Sosialisasi.

Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng menyampaikan dalam Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa, yang bahkan lebih berharga daripada minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan.

“Regulasi terkait data harus disiapkan dan tidak boleh ada kompromi. Mengingat betapa berharganya data, maka perlu ada pengelolaan yang baik dari instansi-instansi penghasil data”, tutur Herson.

Lebih lanjut disampaikan, menghadapi persoalan itu, diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dengan maksud mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

“Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah pada tanggal 11 Juli 2022 yang lalu”, ungkap Herson.

Pada kesempatan tersebut, Herson menginstruksikan kepada Stakeholders terkait untuk melakukan koordinasi dengan produsen data terkait, dalam rangka menghasilkan Satu Data Indonesia Kalteng yang efektif dan bisa dipertanggung jawabkan.

Seperti diketahui, tujuan dari Satu Data Indonesia ini sangatlah penting, antara lain untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagipakaikan serta mendorong keterbukaan dan transparansi data serta dan mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN).

Kepala BPS Provinsi Kalteng Eko Marsoro dalam laporannya menyampaikan pada pertemuan ini akan dibahas bagaimana penyelenggaraan statistik sektoral dalam merumuskan Satu Data Indonesia di Provinsi Kalteng.

Adapun tujuannya yakni meningkatnya pemahaman akan peran dan fungsi Perangkat Daerah dalam Satu Data Indonesia, meningkatkan koordinasi Pembina Data, Wali Data, Koordinator, kretaris Forum Data dan produsen data dalam rangka penguatan Satu Data Indonesia di Provinsi Kalteng serta meningkatnya pemahaman tentang transparansi data dan rekomendasi statistik dalam mewujudkan Satu Data Indonesia ini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025
  • Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6 July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?