Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pusat Berikan Program Internsip Dokter Indonesia. dr.Damar : Kewenangan Praktek Harus Jalani Tugas 6 Bulan di RSUD dan 6 Bulan di Puskesmas

admin01
Published: July 31, 2023
Share
3 Min Read
Kepala Bidang SDK mewakili Kepala Dinas Kesehatan saat membuka acara. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan tenaga kesehatan dalam hal ini kebutuhan akan dokter baik di Puskesmas maupun di RSUD Pemerintah Pusat telah memberikan Program Internsip Dokter Indonesia kepada pemerintah provinsi dan Program tersebut telah dilaksanakan. Dan dalam kewenangan praktek nya para peserta harus menjalani penugasan 6 bulan di RSUD dan 6 bulan di Puskesmas.

Pemerintah Provinsi melalui, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng) melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) menggelar Kegiatan Pemulangan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) Angkatan III Periode Agustus Tahun 2022 secara daring melalui konferensi video, Senin (31/07/2023) dari Aula Bakti Husada Kantor Dinkes Kalteng.

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang SDK Damar Pramusinta saat membuka acara, Kepala Dinas Kesehatan mengatakan bahwa Program Internsip Dokter Indonesia merupakan tahap pelatihan keprofesian pra-registrasi berbasis kompetensi pelayanan primer guna memahirkan kompetensi yang telah mereka capai, setelah memperoleh kualifikasi sebagai dokter melalui pendidikan kedokteran dasar. Sedangkan, Program Internsip untuk Provinsi Kalteng telah dimulai sejak tahun 2014.

“Program Internsip Dokter Indonesia dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Rumah Sakit dan di Puskesmas yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan disahkan sebagai wahana Internsip oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Pusat,” bebernya.

Kemudian, untuk waktu pelaksanaan Program Intrensip Dokter Indonesia adalah 1 Tahun, dengan rincian 6 bulan di RSUD dan 6 bulan di Puskesmas sebagai syarat untuk mendapatkan kewenangan praktek bagi dokter yang telah lulus pendidikan.

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa sampai tahun 2023, dari 14 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 11 Kabupaten/Kota yang sudah menjadi wahana PIDI. Sedangkan, 3 Kabupaten yang belum melaksanakan kegiatan Program Intrensip Dokter Indonesia di Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Gunung Mas, Lamandau, Sukamara.

“Mudah-mudahan semua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah siap menerima Program Intrensip Dokter Indonesia di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kesehatan juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Kementerian Kesehatan RI yang sudah memberikan Program Internsip Dokter Indonesia di Kalimantan Tengah, serta semua pihak yang telah memberikan dukungan, partisipasi dan komitmennya terhadap pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya mengharapkan semoga antara Pemerintah Daerah dan pimpinan wahana Internsip bisa saling berkordinasi dengan lebih intensif, dan bersinergi satu sama lain untuk memberikan dukungan atas jaminan keamanan dan kenyamanan kepada peserta PIDI yang bertugas di Provinsi Kalimantan Tengah. Kami sampaikan terima kasih kepada rekan-rekan sejawat dokter yang selama satu tahun telah banyak memberikan sumbangsih tenaga dan pemikiran dalam membantu memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025
  • Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6 July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?