
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka tertib administrasi dalam perkembangan pembangunan Perusahaan Kelapa Sawit di tengah masyarakat Kalimantan Tengah, dari legalitas secara kewilayahan hingga pemberdayaan kepada masyarakat sekitar masih menjadi hal penting yang harus diselesaikan. Perusahaan Kelapa Sawit harus dapat memberikan pembangunan berkelanjutan di tengah masyarakat, serta tertib administrasi termasuk terdaftarnya dalam aplikasi Siperibun (Sistem Informasi Perizinan Perkebunan).
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) Kalteng Tahun 2023 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng. Workshop ini bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada perangkat daerah Dinas Perkebunan Kabupaten/kota untuk merencanakan tindak lanjut terhadap Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di tiap daerah. Senin, (31/7/2023).
Asisten Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Sri Widanarni hadir mewakili Gubernur sebagai pemateri. Ia mengharapkan komitmen bersama implementasi rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan program dan kegiatan yang tercantum dalam peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 53 tahun 2020.
“Saya mengharapkan adanya koordinasi yang baik terutama terkait dengan pelaksanaan peraturan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 53 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) PKSB Kalimantan Tengah tahun 2020-2024. Disebutkan oleh Kepala Dinas Perkebunan bahwa saat ini untuk Kalimantan Tengah dari 200 lebih pengusaha perkebunan sudah terdaftar sekitar 65 ke dalam aplikasi Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah Siperibun. Atas keaktifan para pengusaha Kebun terutama kesediaannya untuk terdaftar dalam aplikasi diharapkan terkait dengan pembinaan dan koordinasi bisa dilakukan lebih maksimal lagi dan berdampak dalam hal pembangunan di Kalimantan Tengah khususnya dalam dunia perkebunan.” Terang Sri.
Asisten Ekbang juga menyampaikan pesan gubernur terhadap pengawasan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di antaranya aspek legalitas lahan, perlu dilakukan pendataan dan penyesuaian terutama terhadap lahan-lahan perkebunan sawit Swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terdeteksi berada dalam kawasan hutan.
kedua aspek kemitraan, perusahaan dengan masyarakat sekitar perlu dilakukan pendataan dan penyelesaiannya terhadap pengaduan masyarakat baik terhadap lahan maupun pembangunan kebun masyarakat. Sebagian belum sesuai dengan luas kawasan dengan ketentuan luasan 20% dari perizinan perusahaan.
“Selanjutnya aspek budidaya kelapa sawit, belum semua petani mempraktekkan budidaya yang benar sehingga perlu terus dilakukan upaya-upaya peningkatan sumber daya manusia dengan pembinaan. Aspek yang keempat yaitu aspek sarana dan prasarana perlu peningkatan bantuan sarana dan prasarana kepada petani terutama sarana pemeliharaan dan peralatan pasca panen.” Tambahnya.
“Kelima aspek hilirisasi dan pemasaran perlu dilakukan Sinergi daripada pihak agar komunitas kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung terutama dukungannya terhadap ketersediaan pangan.” Imbuhnya.
Terkait beberapa perusahaan yang belum tergabung dalam Siperibun akan dipantau oleh Dinas Perkebunan menurut Rizky Ramadhan Badjuri, harapan dari satgas sawit sampai tanggal 3 Agustus sudah clear untuk penginputan.
“Secara proses kita sudah selesai hampir 85%, Sisa 65 perusahaan yang belum terdaftar akan dicek apakah kendalanya apakah di jaringan atau di home base di draft email yang belum masuk, hingga tanggal 3 semoga bisa selesai.” Ungkapnya.
Sebagai narasumber Deputi II Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator, Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, hadir sebagai peserta Tim RAD PKSB Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas terkait dari Kabupaten/Kota yang menangani perkebunan, para Koordinator Forum Petani Sawit Mandiri, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.