Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dianggap Mampu Tekan Inflasi, Pemprov Kalteng Terima Insentif Fiskal Kinerja 9 Miliar Lebih dari Pusat

admin01
Published: July 31, 2023
Share
5 Min Read
WhatsApp Image 2023 07 31 at 22.32.23
Foto Bersama Wagub Kalteng H. Edy Pratowo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Penyerahan Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah. (foto/Ceta D. Cahyono)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai wujud apresiasi Pemerintah Pusat kepada pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota, Pemerintah Pusat telah memberikan penghargaan berupa dana insentif atas keberhasilan menekan inflasi, jumlah yang diterima oleh Pemerintah Provinsi sebesar 9 miliar lebih.

Pemberian dana insentif tersebut diketahui saat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi sekaligus Penyerahan Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I, Senin (31/7/2023) bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Rakor yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pengendalian inflasi di daerahnya, sekaligus memberikan penghargaan pada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi di daerah, serta untuk memacu daerah-daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.

Pada kesempatan ini, Wagub Edy Pratowo menerima Insentif Fiskal Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Periode I bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sukamara, yang termasuk dalam kategori Kinerja dalam Pengendalian Inflasi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Penerima alokasi insentif fiskal didasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Lebih lanjut, Wagub menjelaskan bahwa Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan.

Sementara dalam paparannya, Mendagri mengungkapkan bahwa penghargaan ini diberikan bagi 33 daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya, hal ini perlu menjadi contoh dan diberikan apresiasi.

“Atas nama Kemendagri, Kepala Daerah dan K/L, kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Menteri Keuangan yang telah memberikan dukungan dalam bentuk insentif tersebut. Mudah-mudahan adanya insentif ini dapat memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, seperti diketahui bersama pada akhir tahun lalu inflasi Indonesia berada di angka 5,9 %. “Dengan koordinasi kita bersama sehingga di bulan Juni angkanya turun menjadi 3,52 %. Mudah-mudahan ini bisa terus kita kendalikan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Peraturan Menkeu Nomor 67 Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan pada tahun anggaran 2023, Pasal 2 ayat (1) disebutkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

Dalam Peraturan Menteri Ayat (2) disebutkan juga Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas (a) kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan (b) kategori kinerja dalam rangka mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp.3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).

Pada Ayat (3) dijelaskan bahwa Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas (a) periode pertama sebesar Rp. 330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juni 2023; (b) periode kedua sebesar Rp.330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2023; dan (c) periode ketiga sebesar Rp.340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2023.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 271 Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada TA 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota, pada Diktum Kesatu menyebutkan menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/ kabupaten/ kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah).

Adapun Provinsi yang menerima insentif fiskal yakni Provinsi DKI Jakarta Rp. 11.677.376.000,00; Provinsi Kalteng Rp.9.340.027.000,00 dan Provinsi Gorontalo Rp.8.982.597.000,00 dengan total keseluruhan Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Sementara untuk, Kabupaten/Kota diberikan kepada 30 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan jumlah sebesar Rp. 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah). Sebagai informasi, Kabupaten Sukamara menerima sebesar Rp. 10.019.416.000,00.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026
  • SPPG Barsel Klarifikasi Isu Ketidaksesuaian MBG February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026
Picture1
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat

February 24, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.35.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng

February 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?