
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Arus Peredaran Barang dan Jasa di tengah masyarakat perlu dilakukan pengawasan, terutama terkait peredaran barang/jasa ilegal, pemalsuan, penipuan, barang yang tidak melewati Pengawasan kesehatan dan lain sebagainya.
Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah lakukan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dalam rangka Hari Konsumen Nasional tahun 2023 di Aula Disdagperin Provinsi Kalteng, Jumat (28/7/2023).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Nurhilaliah mengatakan tujuan sosialisasi adalah Pemerintah Provinsi melalui Disdagperin melakukan perlindungan konsumen melalui pengawasan peredaran barang dan jasa, dan berikan edukasi konsumen.
Kaitannya dengan Hari Konsumen Nasional sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, ditetapkannya tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 mengacu pada undang-undang tersebut ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang hari konsumen nasional sehingga tanggal 20 April setiap tahun diperingati sebagai HARKONAS.
Dengan adanya hari Konsumen Nasional ini, diharapkan meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran pengetahuan serta mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Diharapkan adanya pembinaan dan edukasi Perlindungan Konsumen sejak dini sehingga mewujudkan konsumen cerdas (KONCER) bagi masyarakat luas khususnya generasi muda.” jelas Norhilaliah.
Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Dwi Martono mengatakan pentingnya edukasi konsumen untuk sadar dan paham akan Perlindungan Konsumen sehingga dapat melindungi diri keluarga dan masyarakat sekitar agar terhindar dari akses negatif terhadap penggunaan atau pemanfaatan barang jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Diharapkan Dalam kegiatan sosialisasi ini terpenuhinya tujuan perlindungan konsumen agar konsumen paham dalam perlindungan konsumen sehingga meningkatkan indeks keberdayaan konsumen Indonesia IKK” Ucap Agus.
Narasumber dalam sosialisasi tersebut Siti Dahlia dari BPOM Palangka Raya, dan narasumber dari perguruan tinggi IAIN Palangka Raya Sadiani