
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan aman bagi peserta didik maka harus di mulai dari sistem yang bersih dan transparan serta kredibel dari pihak sekolah, misalnya melarang praktik pungli dengan bentuk atau modus apapun yang bersifat memaksa dan membebankan orang tua siswa terlebih tanpa adanya persetujuan orang tua siswa dan pihak sekolah.
Gubernur Kalimantan Tengah hadir di tengah-tengah kegiatan FGD (Forum Group Discussion) dalam penguatan Kompetensi MKKS SMA/SMK/SLB/Pengawas dan komite sekolah se-Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Aquarius Sampit pada Rabu, (26/7/2023).
Dasar kegiatan ini digelar, adalah menguatkan kompetensi dan menerima aspirasi para unit penyelenggara pendidikan terkhusus SMA/SMK/SLB, menegaskan pengelolaan bebas PUNGLI. Fenomena pungutan liar di sektor pendidikan merupakan permasalahan yang harus diberantas, pemprov Kalteng sendiri pun mengutamakan pendidikan yang terjamin dan merata bagi generasi.
Gubernur Kalimantan Tengah menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya ataupun permintaan dana, bahkan jika terdapat oknum yang mengatasnamakan pemerintah provinsi.
“Jika terbukti adanya pungli akan ditindak tegas sesuai peraturan hingga pemecatan pejabat yang terlibat.” Tegas Sugianto Sabran.
Selain itu, Wagub Edy Pratowo mengatakan bahwa permasalahan pendidikan tidak jauh dari urusan anggaran, ia menyebut anggaran tahun 2023 bidang pendidikan di Kalteng sebesar Rp1.258 Triliun urutan kedua setelah anggaran PUPR. Dalam penyalurannya, masing-masing SMA/SMK/SLB mendapatkan Rp 406, 397 Miliar lebih.
“Masalah anggaran pendidikan, ketersediaan tenaga pendidik, kualitas sumber daya pendidik, sarana prasarana adalah satu kesatuan yang saling berkaitan, keterbatasan anggaran dalam pemenuhan kebutuhan tersebut membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intens antar stakeholders. Anggaran sektor pendidikan di Kalteng tahun ini menduduki urutan kedua setelah PUPR.”
Kembali diingatkan oleh Sugianto Sabran, Keterbatasan anggaran tersebut bukanlah menjadi alasan dan dibenarkan adanya pungutan liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh pihak sekolah atau penyelenggara pendidikan.
“Saya mendengar adanya pungutan di sekolah, meskipun tujuannya untuk mendukung operasional dan sarpras sekolah, dalam peraturan sama sekali tidak dibenarkan. Walaupun adanya sebagian sekolah melakukan kesepakatan dengan pihak komite dan orang tua peserta didik tetapi pungutan yang terhadap orang tua tidak mampu tidak dapat ditoleransi.” Tutur Gubernur.
Oleh karena itu dalam pengawasan terhadap pungutan liar di sektor pendidikan akan terus dilakukan, walau dalam pemenuhan kebutuhan tiap sekolah segi anggaran terbatas, pemerintah Provinsi tetap menjamin bebas PUNGLI dan pendidikan merata.
Turut hadir Sekda Provinsi Nuryakin, asisten dan staf ahli Gubernur, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya.