
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menyampaikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban terhadap APBD Tahun anggaran 2022 yang lalu pemerintah provinsi bersama DPRD Provinsi Kalteng menggelar Rapur ke-8 dimana dalam laporan pelaksanaan APBD TA 2022 yang masuk dalam raperda tersebut disetujui dan di sahkan sebagai Perda yang akan menjadi undang- undang dan dikeluarkan oleh Kemendagri.
Untuk itu Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo hadir dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak. Senin (24/7/2023).
Turut hadir Sekda Kalteng, Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Kalteng serta perangkat daerah lingkup Provinsi Kalteng.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD tersebut membahas hasil rapat gabungan Komisi DPRD tentang Raperda Provinsi Kalteng mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022 yang dilaporkan oleh Badan Anggaran DPRD Kalteng. Hasil laporan tersebut kemudian disetujui dalam bentuk berita acara dan setelahnya penanggapan akhir dari Gubernur Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Paripurna ke-7 yang sudah dilaksanakan dari serangkaian proses pembahasan mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi dan laporan bagian anggaran DPRD terhadap Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang terlaksana dengan baik.” Ucap Wagub dalam sambutannya.
Tujuan rapat paripurna ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan dengan selalu memperhatikan keadilan dan kepatutan. Melalui persetujuan bersama raperda ini pemprov berharap adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah yang meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Terdapat Rekomendasi- rekomendasi yang dibahas oleh DPRD melalui tim Pansus maupun komisi-komisi menjadi hasil evaluasi dan acuan meningkatkan memantapkan program pelaksanaan APBD di masa yang akan datang.
Dengan disetujuinya raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang menjadi peraturan daerah provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya rapat tersebut akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi sebagai hasil akhir dan raperda ditetapkan sebagai Perda Kalimantan Tengah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
“Kami berharap terjalin kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya menjadi lebih baik terutama untuk DPRD Provinsi Kalimantan Tengah agar selalu melakukan pengawasan dan supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan undang-undang. Mudah-mudahan kerjasama yang baik ini terus berlanjut dengan apa yang kita kerjakan bersama, kemudian menjadi manfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah.” Tutup Edy Pratowo.