Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Penggunaan Anggaran Berjalan Optimal, Pemprov Kalteng Tempati Posisi 1 Nasional Pengelolaan dan Penyerapan DAK Fisik Per 21 Juli 2023

admin01
Published: July 23, 2023
Share
3 Min Read
Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka percepatan pembangunan dan penggunaan anggaran secara optimal maka pemerintah Provinsi melakukan berbagai kegiatan pembangunan di Kalteng yang berimbas pada kuatnya penyerapan dan pengelolaan anggaran khususnya Dana alokasi khusus ( DAK) Fisik atas penyerapan anggaran tersebut pemerintah provinsi mendapat penilaian tersendiri dari pemerintah pusat dan Kalteng berada pada posisi nomor 1 secara nasional.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menempati urutan Pertama nasional Pengelolaan dan penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2023, rilis per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin kepada MMCKalteng usai menghadiri Upacara Hari Jadi Kota Palangka Raya, Minggu (23/7/2023)

“Betul, Pemprov Kalteng menduduki urutan pertama realisasi penyerapan DAK secara nasional, berdasarkan monitoring per tanggal 21 Juli 2023 pukul 19.00 WIB. Posisi tersebut terus bergerak secara real time, kita berharap Pemprov Kalteng, tetap terus bertahan di puncak, sebagaimana tahun 2021 lalu” ucap Nuryakin.

Ia juga menambahkan bahwa untuk kabupaten dan kota di Kalteng dalam peringkat nasional, Kabupaten Kotawaringin Barat menempati urutan pertama, dan Kabupaten Pulang Pisau berada di urutan 7, serta kabupaten katingan di peringkat 32.

“DAK adalah anggaran alokasi khusus dari APBN untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan program prioritas nasional. Untuk itu harus dapat direlisasikan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan” imbuhnya.

Nuryakin juga mengklaim bahwa masih ada beberapa kabupaten dan kota yang masih rendah penyerapannya. Untuk itu ia menekankan agar pemkab dan pemkot untuk memperhatikan secara serius, karena akan berdampak tidak maksimalnya pencapaian program dan/ atau melampaui batas waktu yang ditentukan.

“Mencermati lambannya penyerapan di beberapa pemda di seluruh Indonesia, termasuk di Kalteng, Menteri Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 16/KM.7/2023 tentang perpanjangan batas waktu penerimaan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2023, yang mana dijelaskan tentang perpanjangan waktu hingga tanggal 31 Juli 2023” tambah Nuryakin.

Menurutnya masa perpanjangan waktu tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menginput dokumen di sistem, agar panyaluran anggaran segera terealisasi.

“Program telah terencana dengan baik, anggaran pun telah tersedia, jangan sampai realisasi penyerapan terkendala hanya karena hal-hal tang bersifat administratif. Program-program strategis ini sangat dinantikan oleh masyarakat untuk menikmati kebermanfaatannya” pungkasnya.

Sebagai informasi, Nilai pagu DAK Provinsi Kalteng Rp. 1.402.727.041.000, yang sudah tersalurkan sebesar Rp. 433.806.276.888 atau 31,0%.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BRI Lamandau Melalui Agen-BRILink Siap Melayani Pendaftaran dan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan July 9, 2025
  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?