Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Potensi Kawasan Hidrologi Gambut di Kalteng

admin01
Published: July 20, 2023
Share
5 Min Read
Pemerintah Provinsi Kalteng bekerjasama dengan Dirjen PHL untuk melakukan aksi mitigasi penurunan karbon. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menurunkan Gas buangan, berupa gas karbon yang mampu menciptakan efek gas rumah kaca atau sering disebut greenhouse effect melalui pemanfaatan kawasan hidrologi gambut Pemerintah Provinsi Kalteng bekerjasama dengan Dirjen PHL untuk melakukan aksi mitigasi penurunan karbon.

Rencana Operasional Indonesia’s FOLU net Sink 2030 yakni tercapainya penurunan tingkat emisi gas rumah kaca sebesar 140 juta ton CO2e pada tahun 2030, bersama didukung Net Zero Emission sektor kehutanan demi kontribusi perubahan iklim global. Mengingat adanya komitmen tersebut diperlukan dukungan seluruh pihak, baik pemerintah, sektor swasta, masyarakat, NGO dan seluruh sektor kehutanan dalam mengendalikan perubahan iklim nasional dan global.

Disampaikan oleh Dirjen Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc., untuk mendukung pengendalian perubahan iklim dapat dilakukan melalui nilai ekonomi karbon (NEK) Salah satunya yaitu perdagangan karbon.

Mekanisme terkait pengurangan emisi karbon paling tidak ada 4. Pertama yaitu mekanisme perdagangan karbon, mekanisme pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, mekanisme lainnya yang akan diterapkan oleh pemerintah.

“Jadi sesuai dengan komitmen kita untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, kita sudah mengeluarkan berbagai kebijakan. Yang terakhir adanya kebijakan Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, di mana dalam Perpres tersebut diatur mekanisme-mekanisme yang bisa digunakan untuk pengurangan emisi rumah kaca, termasuk perdagangan karbon. Kemudian, melalui peraturan Menteri No. 7 Tahun 2023 telah diterbitkan tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan. Jadi baru dua sektor yang sudah mengeluarkan tata cara perdagangan karbon sehingga yang pertama sektor tenaga listrik dan sektor kehutanan.” Beber Agus dalam wawancara di sela Sosialisasi Teknis Perdagangan Karbon di M Bahalap Hotel, Kamis (20/7/2023).

Agus mengatakan perdagangan karbon dilakukan rencananya sesuai dengan arahan Presiden di Bulan September melalui bursa efek Jakarta, pada waktu tersebut sudah bisa memperdagangkan karbon.

“Untuk perdagangan karbon bisa dilakukan oleh semua entitas, tidak hanya pelaku usaha, bahkan petani. Tetapi para pelaku usaha tersebut harus diregistrasi melalui sistem registri nasional (SRN), kemudian dilakukan validasi dan verifikasi dan akan mendapatkan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca. Nah sertifikat itu yang diperdagangkan.” Imbuhnya.

Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Tengah memiliki potensi penurunan emisi GRK dari sektor kehutanan. Hal ini dilihat dari banyaknya jumlah perizinan berusaha pemanfaatan hutan PBPH sebanyak 99 unit yang terdiri atas: PBPH (Hutan Alam) 54 unit, PBPH (Hutan Tanaman) 40 unit, PBPH (RE & Rap/Pan Karbon) 5 unit. Selain itu dari 99 unit PBPH tersebut telah memiliki sertifikat “PHL Baik” sebanyak 44 unit dan “PHL Sedang” sebanyak 10 unit.

Oleh karena itu implementasi pengelolaan hutan Lestari oleh PBPH akan memberikan dampak yang nyata dalam aksi penurunan emisi GRK ditambah dengan luasnya kawasan hidrologis gambut (KHG) di Kalteng mencapai 4,67 juta hektar atau 55,62% (website:pkgppkl.menlhk.go.id). Perlindungan lahan gambut menjadi faktor utama dalam menekan terjadinya emisi GRK akibat rusaknya lahan gambut.

Berkenaan dengan rencana tersebut, Sekda Provinsi Kalteng Nuryakin mengapresiasi rencana aksi mitigasi ini, terutama berkaitan dengan pemanfaatan hutan di Kalteng dengan luas 15,3 juta hektare menjadi bagian dari FOLU net Sink 2030.

“Tentunya pemerintah provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik kegiatan sosialisasi dari Dirjen PHL ini yang mana kita berharap Kalimantan Tengah berkontribusi juga untuk perdagangan karbon ke depan. Kita berharap PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk kegiatan ini tentunya untuk pembangunan kita, kita inginnya dapat mengelola hutan alam lestari yang memiliki nilai ekonomis, nilai tambah. Tidak hanya kita membabat hutan, tetapi bagaimana kita mengelola hutan Alam Lestari ini dengan memanfaatkan karbon yang akan diperdagangkan.” Jelas Sekda.

“Sosialisasi mengenai perdagangan karbon juga akan dilakukan secara berjenjang, seperti pelaku usaha yang bisa bekerja sama dengan masyarakat setempat. Awal untuk sosialisasi nanti akan diterjemahkan oleh masing-masing kementerian, melalui SOPD terkait di Kalteng, baik Kehutanan maupun Lingkungan Hidupnya.” Tutup Sekda.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?