Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kejar Target FOLU Net Sink Nasional 2030, Pemprov Tekan Angka Emisi Gas Rumah Kaca Melalui Mitigasi Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon

admin01
Published: July 20, 2023
Share
4 Min Read
Sekda Kalteng H. Nuryakin bersama Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc., saat diwawancarai sejumlah awak media. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mitigasi perubahan iklim menjadi aksi pencegah ancaman bagi kehidupan manusia di masa depan. Perubahan iklim di masa mendatang akan membahayakan kondisi lini kehidupan, sumber daya alam, sumber daya manusia, perekonomian hingga politik.

Salah satu aksi mitigasi yaitu mengurangi emosi gas rumah kaca (GRK) dan penyimpanan dan penyerapan karbon hutan. Untuk itu sektor Kehutanan perlu menyelenggarakan perdagangan karbon sektor kehutanan yang bernilai ekonomis upaya tersebut dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi gas rumah kaca.

Mewakili Gubernur Kalteng, Sekda Nuryakin mendukung sosialisasi/Diseminasi Peraturan Perundang-undangan terkait Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di M Bahalap Hotel, Kamis (20/7/2023).

Turut hadir Sekretaris Dirjen PHL kementerian LHK Dr. Ir. Drasospolino, M.Sc.Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Ir. Khairi Wenda, Msi., Direktur Iuran dan Penataan Hasil Hutan Ade Mukadi, S. Hut., MSi., kepala daerah lingkup provinsi, para kepala BPHL regional Kalimantan dan UPT kementerian LHK, para kepala UPT KPH lingkup Provinsi, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan ini dengan harapan mampu mengakselerasi implementasi kebijakan dan program terkait perubahan iklim. Sosialisasi ini sejalur dengan komitmen pemerintah provinsi dalam kontribusi FOLU Provinsi untuk target FOLU net Sink Nasional 2030.

Sekda Menjelaskan Peraturan Menteri LHK nomor 7 Tahun 2023 memuat tentang tata cara perdagangan Karbon Sektor Kehutanan secara rinci dari aspek lokasi, mekanisme, pelaku usaha perdagangan karbon sektor Kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak atas perdagangan karbon, hingga laporan, evaluasi dan pembinaan dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC).

“Saya meminta agar peserta sosialisasi dapat memahami teknis dan alur perdagangan karbon sektor Kehutanan yang disampaikan narasumber.Tetapi dalam perdagangan karbon diperlukan pengawasan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam mencegah kebocoran potensi perdagangan karbon Indonesia yang dapat dikapitalisasi luar negeri. Untuk itu segenap stakeholder pemerintah melalui OJK menggambarkan pendapatan negara yang bocor oleh kapitalisasi luar negeri disebabkan lemahnya pengawasan. Oleh karena itu besar harapan bagi Indonesia untuk optimalisasi mekanisme dan pengawasan yang kuat terkait perdagangan karbon ini.” Harap Sekda.

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian LHK Dr. Ir. Agus Justianto, M.Sc., secara umum perdagangan karbon ada dua mekanisme yaitu perdagangan emisi dan offset emisi. Mekanisme perdagangan emisi yang disebut juga sebagai sistem cap and trade yaitu dengan cara pelaku usaha (perusahaan atau organisasi) mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dengan batasan emisi (PTBAE) atau emission cap.

“Pelaku usaha (misal Sektor Pembangkit Listrik) diberikan alokasi sejumlah emisi GRK sesuai batas emisi yang dapat dikeluarkan. Pada akhir periode pelaku usaha harus melaporkan jumlah emisi GR karir yang telah mereka lepaskan bagi pelaku usaha yang melepaskan emisi lebih dari batas yang ditentukan maka harus memberi surplus emisi kepada pelaku usaha lain.” Terang Agus.

Agus juga menerangkan bagaimana mekanisme penjualan karbon dan bagaimana cara menurunkan emisi GRK.

“Sedangkan mekanisme offset emisi yang diperjualbelikan adalah hasil penurunan emisi atau peningkatan/penyerapan penyimpanan karbon. Penurunan emisi GRK diperoleh melalui aksi mitigasi pengendalian perubahan iklim. Oleh karena itu biasanya pada awal aksi mitigasi harus dibuktikan praktik atau teknologi yang digunakan untuk mengetahui emisi baseline untuk kemudian pada akhir periode diukur/diverifikasi pencapaian dari hasil mitigasinya, melalui proses yang disebut MRV (monitoring reporting dan verification).” Tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?