
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Konfirmasi dan Reviu Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah di Neo Palma Hotel. Rapat ini dibuka oleh Asisten Pemkesra Kaspinor mewakili Sekda Kalteng, serta hadir Sekda Kota Hera Nugrahayu. Senin, (17/7/2023).
Rapat evaluasi tersebut bertujuan untuk evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah EPPD di wilayah regional Kalimantan Tengah oleh tim teknis nasional, serta melaksanakan evaluasi LPPD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, melaksanakan validasi terhadap hasil evaluasi Tim Daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Tim Daerah EPPD) tahun 2023 terhadap dokumen LPPD kabupaten kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Kaspinor dalam membacakan sambutan Sekda mengatakan, Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah sebagai pelaksana Menteri otonomi wajib menyampaikan kepada Pemerintah Pusat mengenai Laporan Menteri Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang memuat capaian kinerja pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan.
“1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, Bupati/Wali Kota harus melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), sedangkan Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi kepada Presiden melalui Menteri.” Terang Kaspinor.
Berdasarkan laporan tersebut pemerintah pusat dapat mengetahui tentang pelaksanaan desentralisasi atau urusan yang telah dijalankan pemerintah daerah selain itu lppd juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan.
Dijelaskan kembali oleh Kaspinor, Tim Daerah EPPD Provinsi tahun 2023 telah melaksanakan tugas evaluasi terhadap LPPD Tahun 2022 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah dari tanggal 1 sampai 30 Juni 2023. Pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dilakukan dengan menganalisis, menginterpretasikan dan mengklarifikasi data penyelenggaraan pemerintahan yang tersajikan dalam Sistem Informasi LPPD (SILPPD).
Hasil dari Tim Daerah EPPD Provinsi telah dilaporkan kepada Gubernur dan Tim Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023, sesuai surat dari Ditjen Otda Kemendagri Nomor 100.2.1.7/3515/OTDA tanggal 9 Mei 2023 tentang penyelesaian pelaksanaan EPPD Tahun 2023.
Kemudian kehadiran Tim Nasional EKPPD di Kalimantan Tengah merupakan tindak lanjut dari surat Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.2.6.3/4626/OTDA tanggal 23 Juni 2023 tentang Pelaksanaan Uji Petik terhadap EPPD Tahun 2023 terhadap LPPD Tahun 2022 oleh Tim Nasional EPPD, yang dijadwalkan tanggal 17 sampai 18 Juli 2023.
“Saya menilai kegiatan ini sangat penting mengingat tugas yang diemban oleh Tim Nasional EKPPD di Prov. Kalimantan Tengah, yakni melakukan validasi terhadap hasil EPPD Tim Daerah Provinsi terhadap LPPD Kabupaten/kota. Konfirmasi, klarifikasi, serta validasi data capaian kinerja dalam dokumen LPPD Pemerintah Provinsi tahun 2022 selanjutnya akan dikaji, dianalisa dan dievaluasi untuk mengetahui peringkat kinerja pemerintahan di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.” Tutup Kaspinor.
Hadir dalam rapat Yudhistiro Eko Bramantya, SE., M.Si., analis pemerintahan daerah pada seksi wilayah IIIA subdirektorat evaluasi kinerja wilayah III, dan Valentina Sekar Ayu Hapsari, S.I.P., Analis kebijakan ahli pertama pada seksi wilayah IIA, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Wilayah IIA Direktorat EKPKD Ditjen otda Kemendagri. Tim penyusun dan reviu LPPD Provinsi Kalimantan Tengah, Tim penyusunan dan tim reviu LPPD Tahun 2022 dari 14 kabupaten kota se-Kalimantan Tengah, Tim daerah EPPD tahun 2023.