Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan Mutu dan Kompetensi Tenaga Kerja, Plh. Kepala Disnakertrans Buka Bimbtek Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Tahun 2023

admin01
Published: July 17, 2023
Share
4 Min Read
Pembukaan Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Tahun 2023. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk menghasilkan tenaga kerja yang potensial, SDM profesional, memiliki Kompetensi, Kemampuan, skill dan Unggul dibidangnya maka lembaga, balai atau Dinas yang menaungi ketenagakerjaan juga harus ditingkatkan kualitasnya terlebih dahulu dan terus dilakukan evaluasi serta melakukan akreditasi agar nantinya balai atau Dinas terkait menghasilkan output yang diharapkan yaitu para peserta pelatihan kerja yang memiliki kompetensi, bersaing dan bersertifikat.

Oleh sebab itu sebagai tindak lanjut dan upaya dalam menjamin mutu penyelenggaraan pelatihan kerja dan meningkatkan kredibilitas lembaga pelatihan kerja, Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Tahun 2023, bertempat di Hotel Avicenna Palangka Raya, Senin (17/7/2023).

Bimtek dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya atau yang mewakili, Pejabat Eselon III dan IV, Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Ketua Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja Provinsi Kalteng dan Asessor Akreditasi yang sekaligus narasumber pada kegiatan ini, Narasumber baik Narasumber Pusat maupun Daerah dan Peserta Bimbingan Teknis Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Plh Kepala Disnakertrans Kalteng Diagus mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng.

Mengawali sambutannya, Diagus saat membacakan sambutan Sekda, menyampaikan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan memiliki keterampilan serta berdaya saing tinggi adalah membangun budaya kompetensi kerja, karena kompetensi kerja merupakan kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Oleh karena itu Lembaga Pelatihan Kerja dalam mempersiapkan tenaga kerja untuk merebut pasar kerja menjadi sangat strategis dengan menerapkan Kerangka Mutu Pelatihan Indonesia, sehingga dapat menciptakan tenaga kerja yang kompeten, handal dan mampu bersaing pada era globalisasi dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)”, ucap Diagus.

Lebih lanjut disampaikan, untuk mengakselerasikan dan mengimplementasikan Sistem Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, maka infrastruktur harus dibangun dan diperkuat dalam persaingan tenaga kerja di pasar kerja bebas meliputi empat hal pokok, yaitu penataan regulasi, pengembangan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), perkuatan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Profesi, dan perkuatan sistem dan kelembagaan sertifikasi kompetensi.

“Dalam hal itulah maka salah satu unsur pokok yang harus dibenahi didalam lembaga pelatihan kerja adalah penyelenggaraan pelatihan yang berbasis standard kompetensi atau biasa di sebut dengan Competency Base Training”, imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah Pelatihan Kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan keterampilan dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan ditempat kerja.

Paradigma baru dalam mekanisme asesmen akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja adalah ditetapkannya 8 (delapan) standard akreditasi yang harus di penuhi lembaga pelatihan kerja.

Salah satu unsur terpenting dari 8 standard dimaksud adalah, bagaimana penerapan pelatihan berbasis kompetensi. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan Bimtek kali ini sangat strategis, karena peserta akan diberikan pembekalan teknis secara komprehensif tentang 8 (delapan) standard akreditasi dan diharapkan peserta mampu melengkapi 21 (dua puluh satu) Kriteria dengan 70 (tujuh puluh) Bukti yang Wajib Harus Dipenuhi serta 45 (empat puluh lima) Bukti Tambahan Instrumen Akreditasi secara benar, sebagai persyaratan untuk dapat mengajukan permohonan akreditasi ke Komite Akreditasi – Lembaga Pelatihan Kerja.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?