Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Dana Pilkada 2024, Eksekutif Pulang Pisau Jawab Pandangan Umum Fraksi

admin01
Last updated: October 13, 2023 12:07 am
admin01
Share
3 Min Read
Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II tahun 2023.

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II tahun 2023 tentang Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Aangaran 2023.

Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta yang mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dari pihak eksekutif

Pada kesempatan itu, Sekda mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi pendukung DPRD Pulang Pisau yang telah menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh pihak eksekutif.

Melalui masing-masing juru bicara dari fraksi-fraksi pendukung DPRD, diperoleh kesimpulan secara umum bahwa Raperda tentang APBD Perubahan 2023 Pulang Pisau telah memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diterima untuk dibahas dalam tingkat-tingkat pembicaraan berikutnya sesuai jadwal kegiatan dewan yang telah ditetapkan.

Atas pandangan umum para Anggota Dewan, bebernya, salah satunya disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, yang meminta kepada pihak eksekutif untuk menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan 2023 dan dokumen pendukung seperti yang disyaratkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebelum rapat pembahasan APBD Perubahan dimulai secara lengkap, dapat disampaikan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan secara lengkap sebelum rapat dimulai untuk kelancaran pembahasan perubahaan APBD 2023.

Atas harapan Fraksi Golkar, lanjutnya, antara eksekutif dan legislatif bersama-sama memperhatikan kebutuhan anggaran yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan terutama dana Pilkada serentak tahun 2024, dan penyertaan modal Bank Kalteng yang sudah jatuh tempo sesuai Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2021 yaitu sebesar 41 miliar 200 ribu rupiah pada tahun 2024.

“Fraksi Golkar minta pada APBD Perubahan Tahun 2023 ini kita menyepakati sejumlah alokasi anggaran yang memadai untuk kedua keperluan tersebut di atas agar tidak menjadi beban berlebih pada APBD Tahun 2024,” terangnya.

Diuraikan lebih lanjut, Pilkada serentak 2024 dan penyertaan modal Bank Kalteng akan dialokasikan pada Perubahan APBD 2023. Namun, tambahnya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta selanjutnya akan bersama-sama dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi mendatang.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD kabupaten Pulang Pisau

DPRD Minta Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan SDM

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Masa Persidangan IV DPRD Pulang Pisau Resmi Dibuka

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Persidangan III

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Ketua DPRD Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tangkal Berita HOAX

October 12, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?