
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perkembangan arus globalisasi teknologi yang semakin luas memang menjadi sebuah kemajuan peradaban, terlebih lagi akses informasi menjadi semakin mudah dicapai oleh berbagai kalangan dari yang muda hingga yang tua. Dengan kemudahan akses tersebut merupakan suatu celah untuk menyebarkan paham-paham sugestif yang berdampak negatif, salah satunya paham ekstremisme yang mengarah pada terorisme.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi dan Dialog : Pengintegrasian Kurikulum Pencegahan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dalam Lingkup Pendidikan Formal dan non Formal.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekda Kalteng yang diwakili oleh Sahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Perekonomian Yuas Elko, Kamis (13/7/2023).
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini dalam rangka melaksanakan rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme yang mengarah pada kekerasan, dan menjadikan lembaga pendidikan formal dan non formal sebagai benteng di kalangan generasi muda.
Sahli Gubernur, Yuas Elko saat membacakan sambutan Sekda, menyebutkan terorisme dan radikalisme menjadi ancaman global yang sejalan dengan munculnya ekstermisme mengarah pada kekerasan. Hal tersebut dapat dilihat dengan tersebar luasnya propaganda yang membawa pengaruh bagi masyarakat yang mengaksesnya. Terorisme terjadi secara aktif mengancam kedaulatan Negara Indonesia, dengan berusaha mempengaruhi dan merekrut warga negara untuk bergabung sesuai dengan paham mereka.
“Sedangkan proses radikalisasi diartikan dalam beberapa faktor, seperti latar belakang dan motivasi individu, memposisikan diri sebagai korban, dan kekecewaan kolektif, serta distorsi terhadap pemahaman tertentu.” tutur Yuas.
Komitmen NKRI dalam Penanggulangan terorisme termasuk dalam bagian dari mandat Pancasila, dan secara khusus terkandung dalam pasal 28 G UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa setiap orang “berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.”
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme (RAN PE) mencakup tiga pilar, yakni:
1. Pilar pencegahan, mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
2. Pilar penegakan hukum, yaitu perlindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional.
3. Pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
Lanjut Yuas, dalam berperan menangkal ekstremisme, perlunya keterpaduan sinergi antar unsur pemerintah pusat hingga daerah, termasuk pada sasaran utama dalam dunia pendidikan. Dengan mengintegrasikan kurikulum RAN PE ke dalam dunia pendidikan menjadi tidak terpisahkan dalam rencana aksi nasional PE.
“Diharapkan kita dapat menyeragamkan pemahaman kita bersama, sehingga Penyusunan dan Pelaporan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme se-Kalteng dapat berjalan maksimal.” Harap Yuas.
Sementara itu kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah Katma F. Dirun mengatakan, karena RAN PE merupakan bagian dari amanat Perda, yaitu pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, dan juga perpres tahun 2021 No. 7.
“Di pusat sudah ada rencana aksi nasional penanggulangan dan pencegahan pemahaman Radikal. Sedangkan di daerah kita mulai mendiskusikan, menyusun rencana aksi daerah yang salah satunya menyusun kurikulum yang bisa menjadi pegangan dalam pendidikan formal maupun non formal. Kita perlu alat tangkal di era globalisasi ini, semua paham yang tidak sejalan dengan landasan Pancasila mulai banyak masuk di era globalisasi ini. Pengintegrasian kurikulum di dunia pendidikan dilakukan di semua jenjang.” Tandasnya.
Turut hadir narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Perwakilan Polres kota Palangka Raya, ketua Forum koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kalteng. Kepala Sekolah Pendidikan se-Kota Palangka Raya, insan pers dan tamu undangan lainnya.