Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

Berpotensi Penyumbang PAD, Ketua DPRD Dorong BPPD Barut Segera Susun Raperda Pajak dan Retribusi

S. Purwanto
Published: July 12, 2023
Share
2 Min Read
Hj. Mery Rukaini

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Barut secara konsisten terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap potensi daerah yang mampu menghasilkan sumber pendapatan dan peningkatan keuangan daerah seperti salah satunya melalui pajak dan retribusi daerah, berdasarkan potensi tersebut pihak legislatif mendorong pemerintah kabupaten untuk bisa menciptakan perda yang mengatur tentang keuangan seperti Raperda pajak dan retribusi.

Dengan telah terbitnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah di arahkan dan diminta untuk sesegera mungkin membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sehubungan produk hukum yang didasari dari UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, Perda nomor 8 tahun 2011 tentang jasa umum, dan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang jasa usaha, serta Perda nomor 10 tahun 2011 tentang perizinan tertentu.

“Dan terhitung sejak tanggal 5 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kami dari lembaga Legislatif mendorong BPPD untuk segera mungkin membuat Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini, Rabu 12 Juli 2023 siang.

Selain itu, disampaikan perempuan pertama di Barito Utara yang menjadi Ketua DPRD Barito Utara ini meminta kepada BPPD Barito Utara untuk melakukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah yang melibatkan peran serta masyarakat dan hendaknya memperhatikan potensi daerah yang ada di Kabupaten Barito Utara.

Orang nomor satu di Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara ini juga berharap untuk meningkatkan PAD agar BPPD Barito Utara perlu melalukan perluasan obyek pajak dan retribusi daerah yang melibatkan peran serta seluruh masyarakat dan memperhatikan potensi daerah yang ada di daerah ini.

“Semoga penyusunan Raperda ini nantinya dapat dikaji kembali potensi obyek pajak dan retribusi daerah lebih dalam, sehingga dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Barito Utara,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?