Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

Pendapat Akhir, Fraksi Gerindra Sampaikan Saran dan Masukan Untuk Pemkab

S. Purwanto
Published: July 11, 2023
Share
3 Min Read
Hj. Sofia.

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan sejumlah saran dan masukan terhadap Raperda Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD, Selasa (11/7/2023).

Melalui Juru bicara Fraksi Gerindra, Hj. Sofia mengatakan, setelah dilakukan pembahasan gabungan antara pihak Eksekutif dan Legislatif terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa saran dan masukan untuk menjadi perhatian khusus Pemkab Barito Utara.

Adapun saran dan masukan yang disampaikan yaitu berkaitan dengan temuan yang tidak sesuai perundang-undangan dari BPK RI Kalteng agar segera ditindak lanjuti secepatnya.

Kemudian, sumber pendapatan dari berbagai macam pajak daerah dengan realisasi yang tidak memuaskan, diantaranya ada yang hanya 21 persen dan 5 persen.

“Dalam hal ini instansi yang menangani masalah pajak perlu dievaluasi kinerjanya, dan kerja lebih keras,” kata Hj. Sofia.

Selanjutnya, Perbup berkaitan retribusi alat berat perlu direvisi, terutama mobilisasi alat, biaya jauh dekat, sama biayanya yaitu Rp2.000.000 dan yang lainnya.

“Perubahan mendahului atau pergeseran anggaran mendahului (Perbup) seharusnya semua anggota DPRD diberitahu dan diberikan dokumennya, pergeseran anggaran yaitu pada 4 Juli 2022 dan 17 Oktober 2022. Berdasarkan PP No 12 tahun 2019, pasal 164 Ayat (1),” kata dia.

Kemudian, berkenaan dengan aset, Hj Sofia mengatakan dengan aset daerah yang mengalami peningkatan per 31 Desember 2022 Rp 2.887.891.035.698,86, meningkat dari tahun 2021 sebesar 4,35 persen.

“Dalam hal ini pemkab Barito Utara dipandang perlu untuk lebih giat melakukan penertiban aset tersebut, karena masih adanya aset daerah yang peruntukannya tidak pada tempatnya,” terangnya.

Hj Sofia kembali menjelaskan terkait pembangunan rumah potong hewan, fraksi Gerindra berharap rumah potong hewan tersebut agar segera difungsikan.

Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 465.273.128.136,85, hal ini menggambarkan atau mengindikasikan tidak tepatnya Pemkab Barito Utara dalam melakukan penganggaran, seharusnya dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai pelayanan publik pada tahun berjalan.

“Berdasarkan beberapa catatan tersebut, maka dalam forum ini kami dari fraksi Gerindra menyatakan menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara,” ujar Sofia lagi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?