Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Status 3 BUMD Menjadi Perseroan Daerah

admin01
Published: July 5, 2023
Share
2 Min Read
Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng Tengah. (Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menghadiri rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng Tengah pada Rabu, (5/7/2023).

Turut hadir H. Abdul Razak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng yang memimpin rapat tersebut. Nampak hadir pula Forkopimda, kepala OPD provinsi, perwakilan danrem, yang mewakili Kapolda, perwakilan bank, serta seluruh dewan fraksi partai di tempat.

Rapat paripurna kali ini membahas empat poin khusus, yaitu tentang:
1. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
2. Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2022

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng dalam pengantarnya bahwa dipersilakan kepada fraksi-fraksi partai untuk menyampaikan pandangannya terhadap keempat poin tersebut, guna mendengarkan aspirasi maupun catatan tentang kebijakan yang akan diambil ke depannya.

Setelah rapat dibuka, fraksi-fraksi partai menyampaikan pandangannya tentang poin agenda, beberapa fraksi partai tersebut di antaranya Alexius Esliyer sebagai Jubir PDIP, Sudarsono dari partai Golkar, Siswandi (Demokrat) l, Bryan Iskandar (Nasdem), Kuwu Senilawati (Gerindra), Evi Kahayanti (PKB), Tommy Irawan Diran (GP4H).

secara keseluruhan fraksi partai menyatakan setuju atas perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Jamkrida Kalteng dan BPD Kalteng menjadi perseroan daerah, kemudian perusahaan daerah Kalteng menjadi perusahaan perseroan daerah, serta pertanggungjawaban APBD tahun 2022.

Terlepas dari hal tersebut, masih ada beberapa catatan dari fraksi partai yang menjadi usulan yang meminta agar menjelaskan hal perihal yang lebih spesifik, catatan-catatan tersebut akan ditampung untuk dijelaskan oleh Gubernur pada rapat berikutnya.

Wagub Edy Pratowo menampung catatan-catatan tersebut agar menjadi bahan jawaban dan penjelasan lebih lanjut untuk dibahas di rapat selanjutnya

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?