
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sangat diperlukan mengingat ekosistem gambut adalah tatanan unsur gambut yang merupakan satu kesatuan utuh mempengaruhi dalam bentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitasnya.
Begitu disampaikan Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, saat membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palangka Raya, pada acara Focus Group Discussion (FGD) Isu Strategis dan Integrasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Kota Palangka Raya, Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut dalam kesempatan itu sekda menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen melalui visi dan misi RPJMD Kota Palangka Raya mewujudkan Smart Environment (lingkungan cerdas).
“Salah satu sasaran pembangunan yaitu meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dengan indikator menurunnya pencemaran dan perusakan lingkungan,” jelasnya.
Perlu diketahui lanjut sekda, ekosistem gambut yang ada di wilayah Kota Palangka Raya seluas 115.873 hektar, yang termuat dalam RTRW Kota maupun RPPEG Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena itu, melalui RPPEG ini tentunya sebagai salah satu upaya dalam pencegahan kerusakan ekosistem gambut, berupa penguatan kelembagaan pemerintah, dan ketahanan masyarakat yang memerlukan upaya terpadu dari berbagai sektor baik perikanan, bidang ekonomi, pertanian, sosial, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan serta penanggulangan bencana.
“Termasuk keterlibatan berbagai sektor termasuk perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI),”papar Hera.
Adapun acara FGD RPPEG yang dilaksanakan di Luwansa Hotel Palangka Raya tersebut, dihadiri sejumlah kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Tim Restorasi Gambut Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, jajaran Balai Taman Nasional Sabangau Kota Palangka Raya jajaran Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Kahayan – Tengah Serta Tim Penyusun RPPEG Kota Palangka Raya.