Bantu Selamatkan Jiwa Manusia, Kadiskes Provinsi Kalteng Minta Pemerintah Jaminkan Stok Darah di UTD

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menjaga, mengamankan dan memberikan kemudahan akan akses darah, maka stok darah haruslah menjadi hal prioritas dan sangat mendesak untuk tetap tersedia di tiap UTD atau PMI karena dengan mencukupi ketersediaan stok darah akan mampu membantu menyelamatkan nyawa pasien yang gawat darurat atau pasien yang sedang dirawat inap di RSUD.
Selain itu SDM dalam pengelolaan dan pelaksana teknis untuk melakukan transfusi darah juga menjadi sangat penting karena para petugas harus dibekali dengan berbagai pengetahuan akan transfusi, jenis dan golongan darah, kelayakan darah yang di ambil, menyimpan, mengelola dan yang sangat penting adalah bagaimana stok darah bisa terus tersedia di UTD dan rumah sakit.
Oleh sebab itu dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menggelar Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Layanan Unit Transfusi Darah (UTD) Daerah Tingkat Provinsi Kalteng, bertempat di Hotel Neo Palangka Raya, Jumat (16/6/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Palang Merah Indonesia (PMI) se-Kalteng, UTD RS kabupaten/kota dan pengelola program Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul dalam arahannya mengatakan, darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan.
“Ketersediaan, keamanan dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat dijamin. Darah berkontribusi dalam menyelamatkan jiwa manusia, meningkatkan secara bermakna umur harapan hidup dan memperbaiki kualitas pasien yang menderita penyakit yang mengancam jiwa,” kata Kadiskes.
Pelayanan transfusi darah merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan untuk beberapa kasus dan masih menjadi satu-satunya upaya untuk menyelamatkan nyawa dan memperbaiki kondisi kesakitan, sehingga Pemerintah perlu menjamin ketersediaan darah yang diperlukan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan pasien.
“Oleh karena itu dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan,” imbuh Suyuti.
Suyuti menambahkan, Pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, Pemerintah memotivasi masyarakat untuk menyumbangkan darahnya secara teratur dan sukarela, mengarahkan donor sukarela untuk mendonorkan darahnya secara berkesinambungan sehingga dapat menjamin keamanan darah transfusi dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan untuk membantu sesama dan membantu upaya terjaminnya stok darah di Unit Transfusi Darah.
“Saat ini terdapat 458 unit transfusi darah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Provinsi Kalimantan Tengah baru memiliki tiga Unit Transfusi Darah (UTD PMI) yang berada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya; 10 Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTD RS) di Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Gunung Mas, Katingan, Pulang Pisau, Seruyan, Lamandau, Barito Timur, Sukamara, dan Murung Raya. Sedangkan untuk Rumah Sakit Muara Teweh Kabupaten Barito Utara belum memiliki UTD, dimana UTD milik Pemerintah Daerah masih tergabung dengan Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinkes Kabupaten Barito Utara,” jelas Suyuti.
“Dalam pemenuhan standar pelayanan, UTD RS dan UTD PMI harus sesuai dengan Permenkes No 91 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, selain itu dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan di fasilitas pelayanan kesehatan UTD PMI juga mempersiapkan diri untuk diakreditasi dan melaksanakan akreditasi,” tambah Suyuti.
Melalui kegiatan ini, Suyuti berharap UTD PMI bisa mendapatkan informasi dan berbagi pengalaman dalam mempersiapkan standar UTD dan kesiapan akreditasi.
“Diharapkan UTD RS juga bisa mendapatkan informasi atau diseminasi tentang standar UTD dan mekanisme penilaian kesesuaian UTD, evaluasi terhadap pelayanan UTD RS maupun UTD PMI yang ada di Provinsi Kalteng, serta upaya peningkatan mutu yang sudah dilakukan,” tutupnya.