Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemerintah Pusat Sudah Tegaskan, Plasma dan CSR Kewajiban Tak Bisa Diabaikan dan Ditinggalkan

Michael Oktavianus
Published: June 13, 2023
Share
3 Min Read
Juliansyah T, S.Sos

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan Dewan turut prihatin terkait persoalan plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar yang kerap diingkari pihak perusahaan.

DPRD sudah mendatangi pihak pemerintah pusat dalam hal ini Kemeterian terkait yang membidangi urusan perkebunan, semuanya menegaskan jika plasma dan CSR itu merupakan satu kewajiban yang tidak bisa diabaikan dan ditinggalkan.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah persoalan plasma 20 persen memang masih banyak diingkari perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah ini.

Oleh sebab itu, pihaknya mendukung upaya dari masyarakat yang menagih janji plasma 20 persen tersebut.

“Saya sebagai Ketua Komisi II DPRD Kotim mendukung upaya dari masysrakat termasuk pihak TBBR yang pekan lalu melakukan aksi menuntut ketegasan Bupati Kotim terkait dengan kebijakan plasma 20 persen”, kata Juliansyah, Selasa (13/6/2023).

Juliansyah juga menegaskan pihaknya sudah mendatani ke beberapa Kementrian yang membidangi perkebunan. Semuanya menegaskan, jika plasma dan CSR itu merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa diabaikan dan ditinggalkan.

“Kami sudah mendatangi kantor kementrian terkait di Jakarta perihal plasma. Dalam hal ini kewenangannya ada di Bupati Kotim, berani atau tidak menegaskan kepada perusahaan perkebunan bahwa plasma 20 presen dan CSR wajib diberikan kepada masyarakat sekitar”, kata Juliansyah.

Ia pun menjelaskan, pihak Dewan tidak kurang berupaya dalam mendorong agar pihak perusahaan perkebunan memberikan apa yang menjadi hak masyarakat yakni plasma 20 persen. Namun sayangnya desakan dari lembaga ini terkesan diabaikan.

Oleh sebab itu, perlu ada keseriusan dan komitmen bersama baik masyarakat, Bupati Kotim dan DPRD Kotim menekan PBS untuk memenuhi kewajiban plasma 20 persen serta kewajiban CSR yang selama ini dilaksanakan asal-asalan saja”, tegas Juliansyah.

Menurutnya, laporan pengaduan masyarakat mengenai sikap PBS yang enggan melaksanakan kewajiban ini, cukup banyak. Persoalan ini ibarat bara api dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa meledak ditengah masyarakat, gejala masalah ini seharusnya bisa ditangkap oleh pemerintah daeah dan segara mencari jalan keluar atau solusinya, jangan diabaikan aspirasi masyarakat.

“Kalau masyarakat kita serentak melakukan aksi menuntut plasma 20 persen, dikuatirkan akan jadi masalah besar dan berpotensi menganggung kamtibmas dan kondusifitas di daerah ini,” tegas Ketua DPC Gerindra Kotim ini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • KKB Jadi Simbol Kerukunan Antar Suku Wilayah dan Mitra Pemerintah Dukung Pembangunan August 30, 2025
  • KKB Kalteng Komitmen Pelihara dan Lestarikan Budaya Bakumpai Bagian Kekayaan Negara August 30, 2025
  • Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan August 29, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Miras Di Kotim Harus Diawasi Berkala

June 24, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Susun Program Pembangunan Harus Perhatikan Kepentingan Masyarakat

June 22, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Dewan Minta Pastikan Pupuk Bersubsidi Harus Sampai ke Petani yang Membutuhkan

June 22, 2023
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Masyarakat Harus Cerdas Dalam Memilih Kades Mampu Bawa Perubahan dan Kemajuan Desa

June 22, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?