Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

PT SMA Dinyatakan Pailit, Komisi A DPRD Kabupaten Kobar Sambangi Disnakertrans Provinsi Bahas Nasib 78 Pekerja Perusahaan

admin01
Published: June 9, 2023
Share
2 Min Read
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi menerima kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pemenuhan atas hak-hak karyawan berupa gajih atau upah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini DPRD Kabupaten Kobar melalui Komisi A DPRD Kabupaten Kobar mendatangi Disnakertrans Provinsi untuk membahas nasib 78 Pekerja di perusahaan PT SMA yang belakangan dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi menerima langsung kunjungan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Baratbdalam rangka konsultasi dan koordinasi permasalahan yang terjadi di PT. Sabut Mas Abadi (SMA), Jumat (9/6/2023).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kalteng Andi Jairin, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Provinsi Kalteng Fritman Banlo, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalteng Jabal A.A. dan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Kalteng Fernando. Hadir juga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, antara lain Erry Eryansyah, Muhammad Asim, Ade Rido Hadi, dan Mina Irawati.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa permasalahan PT. Sabut Mas Abadi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Dengan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga, kita tindak lanjuti kepastian hak-hak 78 pekerja,” kata Farid.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Kosim Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Disnakertrans Provinsi Kalteng yang turut ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada PT. SMA di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Terima kasih kepada Kepala Disnakertrans telah menerima langsung kunjungan kami untuk mencari solusi permasalahan pekerja di PT. SMA,” pungkas Kosim.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • KKB Jadi Simbol Kerukunan Antar Suku Wilayah dan Mitra Pemerintah Dukung Pembangunan August 30, 2025
  • KKB Kalteng Komitmen Pelihara dan Lestarikan Budaya Bakumpai Bagian Kekayaan Negara August 30, 2025
  • Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan August 29, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

KKB Jadi Simbol Kerukunan Antar Suku Wilayah dan Mitra Pemerintah Dukung Pembangunan

August 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

KKB Kalteng Komitmen Pelihara dan Lestarikan Budaya Bakumpai Bagian Kekayaan Negara

August 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan

August 29, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Festival Bonsai Momentum Lestarikan Bumi Tambun Bungai dan Pererat Tali Silaturahmi

August 29, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?