Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

PT SMA Dinyatakan Pailit, Komisi A DPRD Kabupaten Kobar Sambangi Disnakertrans Provinsi Bahas Nasib 78 Pekerja Perusahaan

admin01
Published: June 9, 2023
Share
2 Min Read
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kalteng Farid Wajdi menerima kunjungan Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pemenuhan atas hak-hak karyawan berupa gajih atau upah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam hal ini DPRD Kabupaten Kobar melalui Komisi A DPRD Kabupaten Kobar mendatangi Disnakertrans Provinsi untuk membahas nasib 78 Pekerja di perusahaan PT SMA yang belakangan dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi menerima langsung kunjungan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Baratbdalam rangka konsultasi dan koordinasi permasalahan yang terjadi di PT. Sabut Mas Abadi (SMA), Jumat (9/6/2023).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Kalteng Andi Jairin, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Provinsi Kalteng Fritman Banlo, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalteng Jabal A.A. dan Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Kalteng Fernando. Hadir juga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, antara lain Erry Eryansyah, Muhammad Asim, Ade Rido Hadi, dan Mina Irawati.

Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Disnakertrans Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa permasalahan PT. Sabut Mas Abadi dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Dengan telah dinyatakan pailit oleh pengadilan tata niaga, kita tindak lanjuti kepastian hak-hak 78 pekerja,” kata Farid.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Kosim Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan Disnakertrans Provinsi Kalteng yang turut ikut menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada PT. SMA di Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Terima kasih kepada Kepala Disnakertrans telah menerima langsung kunjungan kami untuk mencari solusi permasalahan pekerja di PT. SMA,” pungkas Kosim.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Generasi Muda Kalteng Melalui Program “1 Rumah 1 Sarjana”

July 1, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?