Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hindari Konflik Pertanahan Melalui Akses Pemanfaatan Tanah Reforma Agraria

admin01
Published: June 7, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 06 08 at 08.28.20
Peserta pada Rakor Penataan Akses Dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria. .(foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Reforma agraria, merupakan pedoman dalam menunjang program prioritas pemerintahan dalam mengentaskan kemiskinan, hal ini mencakup penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui pelepasan kawasan hutan, redistribusi tanah termasuk pengembangan kawasan transmigrasi, pemberian sertipikat tanah dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.

Persinggungan yang terjadi dalam konflik kepemilikan tanah salah satunya adalah ketimpangan penguasaan, untuk mengatasi konflik ini maka Reforma Agraria diperlukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto saat membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, di Swiss Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut dalam sambutannya mengatakan, Dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset yaitu penataan kembali penguasaan pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.

“Penataan akses reforma agraria dalam pemanfaatan redistribusi tanah memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani, nelayan, dan masyarakat lainnya sekaligus memberikan akses permodalan pasar serta keterampilan yang diperlukan.” Sebut Sri Suwanto.

Saat ini implementasinya masih dijumpai kendala-kendala seperti belum sinkronisnya program prioritas nasional dengan program prioritas daerah dalam rangka pengentasan kemiskinan mengenai urusan pertanahan dan pemberdayaan masyarakat, belum terbentuknya gugus tugas reforma agraria di kabupaten/kota, program reforma agraria yang belum didukung oleh prioritas daerah, terbatasnya alokasi anggaran pada pemerintah daerah, belum terakomodirnya dalam perencanaan program dan kegiatan yang mendukung penataan akses reforma agraria oleh perangkat daerah instansi terkait di provinsi kabupaten dan kota yang masuk dalam dokumen perencanaan daerah.

Maka dari itu, melalui Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah harus melakukan koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi rencana kerja pada stakeholder dengan Kantor Wilayah ATR/BPN provinsi Kantor Pertanahan kabupaten/kota dan perangkat daerah dalam upaya untuk mempercepat gerak dan langkah demi pencapaian program reforma Agraria.” Sambung Sri Suwanto.

Berdasarkan hal tersebut, sejalan dengan maksud kegiatan yang dilaporkan oleh kepala dinas Perkimtan Erlin Hardi bahwa untuk meningkatkan koordinasi antara Kanwil dan Kantah ATR/BPN Kabupaten/kota dengan perangkat daerah provinsi Kalimantan Tengah yang membidangi urusan pertanahan.

“Adapun tujuannya itu mendorong peran serta pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota untuk merencanakan program kerja Perangkat daerah dalam pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.” Ucap Erlin.

Harapan bagi pemerintah Provinsi, dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penataan akses reforma agraria yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah menuju Kalteng makin BERKAH.

Turut hadir peserta rakor dari dari perangkat daerah Bappedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas TPHP, Dislutkan, Dinas Koperasi UMKM, Disperindag serta Kantor ATR/BPN.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat February 24, 2026
  • PAW DPRD Kapuas, Masliana Resmi Dilantik February 24, 2026
  • Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng February 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Picture1
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat

February 24, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.35.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng

February 24, 2026
IMG 20260223 WA0060
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ramadan Penuh Berkah, Gubernur Agustiar Sabran Pererat Ukhuwah Bersama Ormas Islam di Istana Isen Mulang

February 23, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.45.47
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Buka Turnamen Mini Soccer All Star Jilid V Gubernur Ramadan Cup Kalteng Berkah 2026

February 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?