
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI – Dalam rangka menjalin sinergitas baik melalui, Koordinasi, evaluasi, pembinaan dan pengawasan yang dimiliki oleh Gubernur Kalteng terhadap kepala dearah di Kabupaten dan Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kalteng, bertempat di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Selasa (30/5/2023).
Rapat Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP di Provinsi Kalteng Tahun 2023 digelar selama 2 (dua) hari pada tanggal 30 s.d 31 Mei 2023 diikuti oleh Pejabat dari Bappeda, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kesbangpol, DPM PTSP dan Perangkat Daerah terkait lainnya serta Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kalteng, juga diikuti oleh Perangkat GWPP Provinsi Kalteng dan Kepala Satker penerima anggaran dekonsentrasi Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan para Narasumber baik yang hadir secara fisik di ruangan maupun yang hadir secara daring, Auditor Utama Inspektorat Provinsi Kalteng – Sapto Nugroho, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Kepala Perangkat Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pelaksana Dekonsentrasi GWPP di Provinsi Kalteng atau yang mewakili.
Mengawali sambutannya, Sekda H. Nuryakin menyampaikan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ada di daerah, diperlukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.
“Seperti halnya pembinaan dan pengawasan pemerintahan pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP)”. Dimana kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah”, tutur Sekda.
Lebih lanjut disampaikan, campur tangan Gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota hendaknya tidak ditafsirkan sebagai bentuk menguatnya kembali sentralisasi pemerintahan, akan tetapi bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota seiring semakin kompleksnya permasalahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur selaku GWPP di daerah tidak berarti atau dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya, melainkan untuk bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan.
“Dimana hasil akhir yang diharapkan adalah meningkatnya efektivitas dan efisiensi serta koordinasi dalam kerangka sinergi antar susunan dan tingkatan pemerintahan dalam mencapai target, sasaran, dan tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah”, imbuhnya.
Nuryakin mengungkapkan Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur dan koridor GWPP di Provinsi Kalteng lebih mengedepankan pembinaan dalam kerangka pemberdayaan dan peningkatan kapasitas daerah dalam penyelenggaraan otonominya demi terwujudnya Kalteng Makin BERKAH. Melalui momentum ini diharapkan, seluruh peserta rapat dapat memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan ini, untuk menyerap dan menggali sebanyak-banyaknya pengetahuan dan informasi dari para narasumber guna meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Akhmad Husain dalam laporannya menyampaikan alokasi anggaran Dekonsentrasi GWPP untuk tahun 2023 adalah untuk menyelenggarakan 22 dari 46 tugas dan wewenang GWPP dengan output 22 rekomendasi kebijakan atas pelaksanaan 22 tugas dan wewenang GWPP pada tahun 2023 dan outcome terwujudnya optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dalam mendukung program prioritas nasional.