
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya melakukan percepatan pembangunan dan pelaksanaan program food estate di Kalteng maka dibutuhkan sebuah harmonisasi, keselarasan, visi, misi, kebijakan dan penerapan implementasi serta faktor kendala di lapangan agar semua berjalan sesuai rencana dan target yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti mengikuti Forum Group Discussion (FGD) lintas sektor terkait Program Food Estate Kalimantan Tengah bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (22/5/2023).
Turut hadir sebagai narasumber FGD Food Estate ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah Kaspinoor dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Provinsi Kalimantan Tengah Doni Sri Putra. Hadir sebagai Peserta FGD, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah Saring, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah Shalahuddin dan staf Balai Wilayah Sungai Kalimantan II.
BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan FGD ini dalam rangka evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) atas program Food Estate di Kalimantan Tengah. Selain Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, dua instansi yang terlibat dalam diskusi ini yakni Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Provinsi Kalimantan Tengah serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Adapun pelaksanaan Forum Group Discussion ini bertujuan untuk mendapatkan wawasan atas kecukupan dan keselarasan desain kebijakan Food Estate dengan implementasinya, mengkonfirmasi ketepatan implementasi kebijakan, progres pembangunan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan Food Estate, serta mendapatkan pandangan prediktif atau profiling risiko atas implementasi kebijakan dan hambatan kelancaran pembangunan lintas sektoral,“ terang Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng Bambang Ari Setiono.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah Sunarti mengatakan Food Estate (FE) merupakan Kawasan Sentra Produksi Pangan dengan pola integrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan yang berada di suatu Kawasan lahan yang sangat luas berbasis korporasi pertanian.
“Food Estate berbasis korporasi petani difokuskan pada usaha pertanian skala besar berbasis klaster secara terintegrasi dan berdaya saing mencakup komoditas pangan, hortikultura, ternak, perkebunan. Upaya tersebut dilakukan melalui mekanisasi, modernisasi pertanian dan sistem digitalisasi, sehingga meningkatkan hilirisasi produksi pertanian dengan adanya Gapoktan Korporasi,” jelas Sunarti.
Lebih lanjut ia menambahkan, pengembangan Food Estate di lahan rawa Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari penyiapan infrastruktur lahan dan air, aplikasi teknologi budidaya pertanian, penyiapan dan peningkatan kapasitas SDM petani dan masyarakat, serta penanganan pasca panen, pengolahan hasil dan pemasaran produk pertanian di hilirisasi.
“Dalam hal ini, indeks pertanaman dan luas tanam sangat bergantung pada kondisi infrastruktur dan sistem tata kelola air di tingkat primer, sekunder dan tersier, dan kwarter. Oleh karena itu, sinergisitas program atau kegiatan antar kementerian/lembaga melalui kesepakatan penentuan kegiatan pada wilayah kerja yang sama akan berpengaruh signifikan pada keberhasilan pengembangan program. Hingga saat ini, telah dilakukan peningkatan infrastruktur dan pengelolaan tata air oleh Kementerian PUPR, semoga dapat meningkatkan keberhasilan Food Estate melalui indeks pertanaman dan luas tanam pada lahan intensifikasi dan ekstensifikasi lahan. Kepada berbagai pihak baik masyarakat dan Pemerintah setempat, kiranya turut serta dalam upaya pengelolaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana Food Estate supaya manfaat dan dampak Food Estate kelak dapat mewujudkan kemandirian pangan berkelanjutan,” tutup Sunarti.