
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barut bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Muara Teweh dan BPJS Kesehatan menghasilkan 11 kesimpulan yang dapat dijalankan oleh masing-masing lembaga terkait.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan dan dihadiri 11 anggota DPRD dan pihak Eksekutif dalam hal ini Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Setda Barito Utara drg. Dwi Agus Setiyowati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainudin dan undangan lainnya, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (17/5/2023).
RDP bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Teweh membahas terkait BPJS di RSUD (Kepengurusan SKTM), Medical Check Up, kondisi pemeliharaan gedung, sarana dan prasarana di RS Muara Teweh.
Kemudian RDP dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se Barito Utara membahas terkait program kerja Dinas Kesehatan.
Setelah menyampaikan, mendengarkan pendapat, saran dan masukan serta tanya jawab, dalam RDP bersama Dinas Kesehatan, RSUD Muara Teweh dan BPJS Kesehatan itu menghasilkan point 11 kesimpulan yang sudah disepakati bersama.
Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan mengatakan adapun ke 11 kesimpulan RDP tersebut,
1. DPRD Barito Utara memerintahkan RSUD Muara Teweh segera melakukan penambahan dokter spesialis yaitu dokter specialis anak, spesialis jiwa, spesialis THT dan spesialis syaraf.
2. Unit transfusi darah akan segera dipisah dari Labolartoium Kesehatan Daerah (Labkesda).
3. RSUD segera memperluas kerjasama dengan pihak ketiga untuk memenuhi keperluan kekurangan ambulance rumah sakit dalam melayani pasien rujukan.
4. Pasien SKTM yang meninggal di RSUD biaya ambulance ditanggung oleh pasien.
5. Kelima, DPRD Kabupaten Barito Utara menyarankan agar kebersihan di RSUD Muara Teweh menggunakan jasa pihak ketiga yang dananya bersumber dari APBD.
6. RSUD Muara Teweh berkomitmen dalam meningkatkan mutu layanan kepada pasien.
7. Ketujuh, DPRD berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial PMD bisa menempatkan petugasnya di RSUD Muara Teweh untuk mempermudah pelayanan SKTM.
8. Perlu penambahan SDM, biaya operasional di 17 Puskesmas se-Barito Utara, kenaikan tunjangan kepala Puskesmas dan tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil atau pedesaan.
9. Perlu ditinjau kembali besaran tarif retribusi pelayanan pada Puskesmas dan Labkesda sesuai dengan Perda tentang retribusi jasa umum tahun 2011.
10. Pihak DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada Dinas Kesehatan untuk segera membuat data base sesuai dengan standar Analisa Beban Kerja (ABK) agar Dinas Kesehatan bisa segera merekrut pekerja sesuai dengan standar yang ada.
11. Akan dijadwalkan kembali RDP dengan mengundang pihak Pemkab Barito Utara dan organisasi profesi kesehatan untuk membahas terkait tunjangan penambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2023,” ungkap Parmana saat membacakan hasil kesimpulan RPD tersebut.