Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Hukum dan Kriminal

Gagalkan Peredaran Narkotika di Sei Gohong, BNN Kota Palangka Raya Musnahkan 29,00 Gram Sabu

admin01
Published: May 17, 2023
Share
5 Min Read
BNN Kota Palangka Raya telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa methamphetamine/sabu seberat lebih kurang 29,00 Gram. (Foto/istimewa)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh berbagai pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat yang tergabung dalam ormas atau lembaga anti narkoba seperti yang tengah gencar dilakukan oleh BNN Kota Palangka Raya.

BNN Kota Palangka Raya telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa methamphetamine/sabu seberat lebih kurang 29,00 Gram. Pemusnahan tersebut dilakukan setelah Press Release bertempat di Kantor BNN kota Palangka Raya pada Rabu, (17/5/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada hari ini, bertujuan mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Palangka Raya untuk terus bersatu padu dalam menggelorakan perang terhadap narkoba War on The Drugs Speed Up Never Let Up.

Tim pemberantasan BNN Kota Palangka Raya bersama Tim BNN Provinsi sudah melakukan penyelidikan dan penangkapan sejak tanggal 10 Mei 2023.

BNN Kota Palangka Raya menggelar Press Release dan Pemusnahan barang bukti di Kantor BNN kota Palangka Raya. (Foto/istimewa)

Tersangka yang sudah tertangkap merupakan pria dengan inisial AR (38) seorang warga kota Sampit yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ia diamankan di depan Pertashop Pertamina Jl. Tjilik Riwut Km. 46 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.

Barang bukti yang ditemukan berupa 10 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman, jenis sabu serta barang bukti yang lain diantaranya 1 unit handphone merk Vivo y21, 1 unit kendaraan roda dua merk Honda CRF putih, 1 buah jaket Eiger, dan satu buah plastik warna hitam.

Berdasarkan penyelidikan AR mengambil narkotika Golongan 1 jenis sabu dari inisial JA dari Kota Sampit yang selanjutnya akan diserahkan ke inisial EB di desa tewah Kabupaten Gunung Mas untuk diedarkan kembali.

Metode yang dilakukan pengedar dengan cara menaruh barang bukti di sebuah perumahan agar diambil sendiri oleh penerima selanjutnya, koordinasi dilakukan pengedar melalui komunikasi handphone.

Maka dari itu, disampaikan oleh Kepala BNN kota Palangka Raya I Wayan Korna, tersangka AR ditetapkan sebagai pengedar.

Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa narkotika 10 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan lebih kurang 48,7 gram dan berat bersih 46,7 gram.

Selanjutnya telah dilakukan penyisihan uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan berat bersih lebih kurang 3,72 gram dengan hasil pengeluaran narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tersangka dengan inisial AR adalah benar, kristal metamfetamin yang terdaftar dalam golongan 1 Nomor 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 13,98 gram dan menjadi berat bersih 29,00 gram untuk selanjutnya dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang mengamanatkan bahwa barang bukti narkotik yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat penetapan status barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangkaraya Nomor: TAP-1040/O.2.10/ENZ.1/05/2023 Tanggal 10 Mei 2023.

Disampaikan Kepala BNN Kota Palangka Raya, I Wayan Korna, S.E., M.H. bahwa Penanggulangan narkoba harus dilakukan bersama-sama seluruh lini bangsa sesuai dengan bidang yang masing-masing demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya ancaman narkoba.

“Hal yang sangat mendasar dari kegiatan ini adalah implementasi dari komitmen BNN serta lainnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat mengganggu stabilitas sehingga dapat mengganggu kegiatan masyarakat di kota Palangkaraya.” ungkap Wayan.

Hadir dalam press release Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, perwakilan kepala BPOM Palangka Raya, Kasat Resnarkoba Polres Palangka Raya, kejaksaan Negeri Palangka Raya, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Ketua RW. XIX Kelurahan . Bukit Tunggal Kecatan Jekan Raya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Berikan Akses Layanan Hukum Pada Masyarakat Desa Melalui Posbankum August 11, 2025
  • Optimalkan Pelayanan Publik Secara Cepat, Tepat dan Responsif Melalui Peningkatan Kapasitas PKP August 11, 2025
  • Generasi Unggul Harus Miliki Attitude, Mindset, Character, dan Skill. August 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Hukum dan Kriminal

BNNP Kalteng Mengamankan 3 Pengedar Shabu di Kota Sampit Beserta Jaringannya di Jakarta

August 2, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Simpan Sabu di Lantai, Warga Tewah Dibekuk Polisi

March 1, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Anak Dibawah Umur di Gumas Jadi Korban Asusila, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

February 2, 2023
Gunung MasHukum dan Kriminal

Polres Gumas Rilis Kasus Dua Sekawan Pelaku Pembunuhan

February 2, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?