Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

Tindak Lanjuti Keluhan Petani, Dewan Gelar RDP Dengan Dinas Pertanian

S. Purwanto
Published: May 16, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 15 at 22.14.09
Karianto Saman

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menindak lanjuti keluhan sejumlah petani terkait persoalan pupuk bersubsidi hingga distribusi, membuat pihak DPRD Barito Utara dalam hal ini Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian Pemkab Barito Utara di ruang rapat gedung DPRD setempat, Selasa (16/5/2023).

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Karianto Saman mengatakan, RDP ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat khususnya kalangan petani yang disampaikan langsung beberapa waktu lalu saat kunjungan kerja ke beberapa Desa.

Saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu itu, masyarakat petani mengeluhkan terkait sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi, sehingga menyebabkan para petani kekurangan pupuk.

“Sementara dari beberapa desa yang dikunjungi rata-rata semuanya mengeluhkan pendistribusi pupuk di wilayah Barito Utara. Selama ini sesuai fakta di lapangan masyarakat kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi,” terangnya.

Menurutnya, dinas terkait harus mencarikan solusi terbaik terkait masalah pupuk bersubsidi agar dapat disalurkan secara maksimal dan tidak ada lagi kekurangan pupuk yang dirasakan para petani.

Dinas Pertanian diharapkan memiliki data akurat jumlah desa yang memiliki kelompok tani agar saat setiap program dari pemerintah khususnya pupuk bersubsidi tepat sasaran, sehingga tidak merugikan para petani.

“Seperti contohnya, pada pupuk bersubsidi saat ini yang menjadi kendala bagi dinas sendiri ,” tegas Karianto dari politisi PDI-Perjuangan itu.

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Karianto Saman ini menambahkan, kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Dinas Pertanian menghasilkan kesepakatan 2 point. Pertama, DPRD Barut meminta kepada Dinas Pertanian untuk segera melakukan Pembaharuan Data Base Kelompok Tani. Kedua, penguatan Petugas Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pendampingan penyusunan Rencana Defenitif Kebutuhan (TDK) dan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Ia mengharapkan, 2 point kesimpulan hasil RDP ini agar dapat dilaksanakan Dinas Pertanian sehingga bisa meningkatkan hasil panen para petani maupun kelompok tani di Barito Utara.

Terpisah, Sementara Kepala Dinas Pertanian Barito Utara, Sugeng menjelaskan, persoalan pupuk menjadi hal yang urgent dan menjadi kebutuhan utama bagi para petani, namun kendalanya para kelompok tani di Barito Utara belum terdaftar pada Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sehingga kuota pupuk bersubsidi untuk kelompok tani dan petani belum bisa terserap.

“Petani maupun kelompok tani belum terdaftar secara online, dikarenakan kesalahan pengisian di formulir pendaftaran e-RDKK, diantaranya disebab petani tidak memiliki NIK E-KTP di nama Ibu atau Ayah, termasuk alamat, luas lahan, harus sesuai dengan data yang ada,” beber Sugeng.

Kadis Pertanian menambahkan, sampai saat ini pendaftaran e-RDKK diperpanjang, sehingga kita bisa mendampingi petani maupun kelompok tani saat melakukan pendaftaran pada sistem online tentunya.

Jadi berdasarkan hasil RDP kemarin, langsung ditindak lanjuti melalui PPL di lapangan agar mendata setiap petani di Barito Utara untuk diverifikasi ulang, sehingga Dinas Pertanian memiliki data secara e-RDKK.

“Untuk petani yang sudah terdaftar di sistem e-RDKK, namun tidak aktif atau terblokir apalagi tidak memiliki kartu petani sama sekali, maka tidak dapat menebus pupuk bersubsidi yang ada,” terangnya.

Sugeng menuturkan, untuk penggunaan pupuk bersubsidi juga dibatasi, yang sebelumnya pupuk bersubsidi digunakan untuk kebutuhan 70 komoditi, saat ini hanya bisa digunakan pada 9 komoditi seperti padi, jagung, cabai, kopi, kakao (coklat), kedelai, bawang merah, bawang putih, dan tebu saja.

“Agar tidak salah kaprah, untuk petani komoditi sawit tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi ini. Padahal ditempat kita paling banyak petani sawit, jadi penggunaan pupuk bersubsidi hanya bisa untuk 9 komoditi, selain itu tidak bisa lagi,” ucapnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BKAD Kapuas Tata Aset 2025–2026, Dukung Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan March 2, 2026
  • Pemprov Kalteng Gelar Forum Lintas Perangkat Daerah dan Rakortekrenbang 2026 March 2, 2026
  • Inflasi Kalteng Februari 0,46 Persen, Harga Ayam dan Cabai Picu Kenaikan March 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 2
DPRD Kabupaten Barito utara

Legislator, H. Al Hadi Apresiasi Gelaran akbar “Barito Utara Bersholawat”

December 4, 2025
Taufik Nugraha
DPRD Kabupaten Barito utara

Penataan kawasan Kumuh dan Pelebaran Jalan Dinilai Sangat Penting Tingkatkan Kualitas Hidup dan Permudah Mobilitas Masyarakat  

December 5, 2025
20 1
DPRD Kabupaten Barito utara

Dewan Harapkan Setiap Perda Harus Relevan dan Bermanfaat Serta Mencerminkan Aspirasi Masyarakat

December 4, 2025
11 2
DPRD Kabupaten Barito utara

Perlunya Penguatan Sektor Strategis Guna Menopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

December 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?