
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Drs. H. Nuryakin, M.Si. menghadiri kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Instansi Pemerintah Se- Provinsi Kalimantan Tengah.
Hadir sebagai narasumber yaitu wakil ketua KASN Tasdik Kinanto, SH.,S.H. dan asisten KASN pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah I Sumardi. Dan para peserta kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah, Kepala BKD Provinsi Kalteng, dan Para Kepala BKPSDM/BKPP Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah. Senin, (15/5/2023)
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Eka Kapakat ini sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi serta terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah komisi aparatur sipil negara, diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisi jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan.
Disampaikan oleh Sekda bahwa dalam kegiatan ini akan mendengarkan paparan dari KASN tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan diskusi mengenai identifikasi permasalahan dalam penyelenggaraan pengisian JPT di lingkungan instansi pemerintah daerah Kalimantan Tengah.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi Ini bisa memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif bagi pemerintah daerah, kegiatan sosialisasi ini juga dapat dijadikan mode diskusi masukan dan saran mengenai masalah-masalah pengisian jabatan wewenang tinggi yang selama ini sering dialami pemerintah daerah, kegiatannya sebagai sarana membangun Sinergi dan menjaga tali silaturahmi antara pemerintah daerah dan pemerintah.” Kata Sekda.
Pada kesempatan yang lain Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, SH.,S.H.menyampaikan tujuan sosialisasi dalam rangka untuk membangun satu kesatuan persepsi tentang kebijakan maupun bagaimana penyelenggaraan manajemen ASN yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Mengelola manajemen atau manajemen ASN atau mengurus kepegawaian ini adalah pekerjaan yang sangat kompleks mengatur mengurus mengelola pegawai itu merupakan pekerjaan tidak mudah, maka dari itu perlu tata kelola pendekatan yang sebaik-baiknya serta pengelolaan sumber daya manusia dengan benar, adil, dilakukan dengan serius, sungguh-sungguh, dan berkelanjutan” tandasnya.