
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Katma F. Dirun membuka secara resmi Sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh kepala dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden bertempat di Aquarius Hotel, Senin, (15/5/2023).
Disampaikan dalam laporan Kepala Dinas P3APPKB, Linae Victoria Aden Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi tentang undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau yang disingkat dengan TPKS, meningkatkan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan untuk meningkatkan peran lembaga layanan dalam melaksanakan dan mengimplementasikan pelaksanaan undang-undang PPKS serta memperkuat koordinasi antar pemberi layanan dalam meningkatkan pelayanan kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.
Selanjutnya dalam sambutan Sekda yang dibacakan oleh Asisten Pemkesra Katma F. Dirun mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini dan berharap sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi serta melaksanakan aksi secara bersama-sama dalam sebuah tim demi melindungi dan memberikan hak-hak masyarakat terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini tidak kalah penting yaitu advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang mereka alami. Selain itu juga partisipasi masyarakat dalam pencegahan bisa menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekuasaan seksual sehingga prinsip zero tolerance kekerasan seksual dapat diterapkan di lingkungan masyarakat.
“Inilah wujud dari keadilan negara kalau negara sudah hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat maka di tingkat daerah pun kami pemerintah provinsi Wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk bisa memberikan perlindungan khususnya masyarakat untuk perlindungan perempuan dan anak tentang tindak pidana kekerasan seksual.” Tegas Katma.
Beberapa contoh kekerasan seksual antara lain perkosaan, pelecehan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seks, pemaksaan untuk menikah yang merupakan perampasan terhadap kebebasan seorang wanita ketika dia melakukan perkawinan di bawah usia dini.
Lebih lanjut disampaikan Katma sebagai contoh human trafficking, tindak pidana perdagangan manusia di Tahun 2022 meningkat sangat tajam di Indonesia. Tahun 2020 ada 359 kasus, tahun 2021 ada 361 kasus, Tahun 2022 meningkat melesat tajam menjadi 752 kasus dan korbannya yang terbanyak adalah wanita dan anak-anak .
“Bapak ibu dapat kita bayangkan Bagaimana kalau itu menimpa keluarga kita saudara kita ya diperdagangkan diberangkatkan ke negeri-negeri jauh kemudian ternyata di sana ya mendapat pekerjaan yang tidak pantas, yang tidak layak dan yang bertentangan dengan hak-hak kemanusiaannya dan ini adalah menjadi tanggung jawab kita semua.” Pungkas Katma.
Kegiatan ini dihadiri peserta dari dinas P3PPKB dan UPT PPA Kabupaten/Kota se-kalimantan Tengah, dari KasatReskrim Polres kabupaten/kota Kalimantan Tengah dan lintas sektor Provinsi Kalimantan Tengah, instansi vertikal, perwakilan organisasi perempuan, akademisi, lembaga layanan dan kelembagaan adat serta pusat penelitian gender dan Perguruan tinggi.