
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin timur (Kotim) mengharapkan adanya perlindungan dan pengakuan terhadap kawasan hutan adat di wilayah setempat. Hal ini supaya hutan adat tetap terjaga dan lestari.
”Saya minta adanya pengakuan dari pemerintah daerah dan perlu adanya penetapan. Dengan langkah ini kita punya kekuatan untuk menjaga dan melindungi hutan kita dari pihak luar atau kelompok yang ingin mengusasai dan merusak hutan,” tegas Anggota DPRD Kotim M Abadi, Senin (15/5/2023).
Abadi mengungkapkan, belajar dari daerah lain, salah satun contoh di wilayah Pulau Sumatera, mereka menetapkan hutan adat mereka dan diserahkan kepada masyarakat bukan kepada kelompok atau perorangan untuk pengelolaan.
“Saya tidak ingin hutan di Kotim punah. Salah satunya dengan cara seperti ini kita bisa menjaga hutan kita dari pengrusakan hutan,” jelasnya.
Diungkapkan Abadi, di wilayah utara Kotim masih terdapat hutan yang masih bisa diselamatkan dari tangan investor. Sebab itu, kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi supaya memperhatikan saat pengurusan perizinan demi kelestarian hutan.
”Sebaiknya semua pihak mengawasi investor perkebunan supaya tidak melakukan perlusan kebun lagi. Sebab selama ini ada ada saja alasan mereka meluaskan lahan untuk plasma ataupun hutan tanaman rakyat (HTR).
Ini hanya alasan mereka supaya lahan bertambah luas,” ujarnya.
Sebaiknya pemerintah daerah diminta Abadi harus jeli melihat persoalan ini dan masyarakat juga jangan tergiur dengan uang untuk menjual lahannya kepada investor yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri.