Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Razia Gas Elpiji 3 kg Harus Persuasif dan ada Solusi

admin01
Published: May 14, 2023
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2023 05 27 at 16.54.36
RAZIA : Tim gabungan di bawah Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ataupun razia harga penjualan gas elpiji 3 kg. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gabungan di bawah Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) setempat, sejauh ini terus gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ataupun razia harga penjualan gas elpiji 3 kg ke pangkalan hingga warung dan kios pengecer.

“Tentu perlu diapresiasi langkah tim gabungan di bawah DPKUKMP kota, yang melaksanakan razia atau sidak harga penjualan gas elpiji 3 kg ini,” kata Anggota DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo, Minggu (14/5/2023) di Palangka Raya.

Menurutnya, pihak pangkalan maupun pedagang pengecer harus taat aturan, karena penjualan gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi atau HET itu, jelas merupakan pelanggaran. “Terlebih bagi warga kecil atau pelaku usaha kecil, tentu akan kasihan,”tukas Sigit, menambahkan.

Sudah seharusnya lanjut legislator dari Fraksi PDIP ini mengatakan, pangkalan maupun pedagang pengecer gas elpiji 3 kg, harus turut memikirkan kondisi saat ini yang serba sulit.

Maka dari itulah diimbau, kepada seluruh pangkalan maupun pedagang pengecer, untuk menjual gas tabung melon itu sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat sasaran kepada masyarakat.

“Iya, kalaupun mau mencari untung, hendaknya bisa dijual dengan harga yang wajar, tidak terlampu tinggi, yang bisa membebani masyarakat. Jadi harus saling memahami. Jangan membuat kondisi sulit semakin sulit,” ujarnya lagi.

Kembali terkait razia atau sidak harga penjualan gas elpiji 3 kg oleh tim gabungan di bawah DPKUKMP, maka menurut Sigit, setidaknya dengan razia tersebut dapat memberikan efek jera.

“Namun hendaknya razia atau sidaj harus dilakuan persuasif, mengutamakan dialog. Biar bagaimanapun semuanya adalah warga Palangka Raya yang butuh kehidupan. Jadi tetap perlu pengawasan, tetap rajia atau sidak, tetapi dengan persuasif dan ada solusi,” tandas politikus yang tergabung dalam Komisi C DPRD Palangka Raya ini.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
20
Pemerintah Kota Palangkaraya

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan Berkualitas

February 17, 2026
17
Pemerintah Kota Palangkaraya

Infrastruktur Sekolah Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

February 17, 2026
19
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sepanjang 2025 Kunjungan Wisatawan di Palangka Raya Naik 6,5 Persen

February 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?