
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah mendorong pemerintah tidak melupakan pemberdayaan dan perlindungan pasar tradisional. Mengingat pasar tradisional sejatinya adalah salah satu jantung ekonomi masyarakat di daerah itu.
“Jangan sampai kebijakan pemerintah terlalu banyak berpihak kepada pasar modern. Dengan jumlah yang sekarang dirasa sudah cukup. Kita harus melindungi pasar-pasar tradisional, kapan perlu fasilitas pasar tradisional milik pemerintah harus dilakukan terobosan penataan untuk kebersihan dan kenyamanan,” ujar Juliansyah.
Ia mengatakan, semestinya pemerintah konsisten menggunakan acuan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Pasar yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Semuanya harus mengikuti ketentuan didalamnya, agar tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat.
Juliansyah mengakui, Perda bertujuan untuk mendorong pengembangan pasar tradisional dan perekonomian masyarakat. Tujuan utamanya adalah mempertahankan agar pasar tradisional tidak sampai mati di tengah menjamurnya pusat perbelanjaan modern.
Pasar tradisional menjadi motor penggerak perekonomian kemasyarakatan hingga di perdesaan. Bahkan bisa berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik, misalnya dari retribusi lapak pedagang, jasa parkir dan lainnya.
Juliansyah menyebutkan, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sangat jelas ditegaskan lokasi pendirian toko wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten dan rencana detail tata ruang kabupaten, termasuk pengaturan zona pasar.