
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Legislator Kotawaringin Timur (Kotim) H Hairis Salamad mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan ikut bepolitik. Karena sesuai aturan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
“ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Hairis Salamad.
Kemudian dia mengatakan, ASN harus bersikap netral dan profesional selama pelaksanaan tahapan pemilu. Karena ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni UU nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), UU nomor 10 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.
Ada sembilan larangan bagi ASN dalam pilkada 2020 yakni dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerahDilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah;
Dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah;
Dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media socia.
Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daera.
Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah ,Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol.
Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di raumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi;
Dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah.
“Mengabaikan aturan, sudah pasti ada sanksi bagi ASN hingga paling berat yaitu pemecatan,” tegas Hairis.