
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk mengunakan galian C yang memiliki perizinan yang lengkap (legal) untuk kebutuhan perusahaan. Misalnya penimbunan jalan hingga pembangunan lainnya.
“Saya minta kepada perusahaan sawit di Kotim untuk tidak membeli galian c yang illegal, hal ini dilakukan dalam rangka menertibkan para pelaku supaya bersedia mengurus perizinannya,” ujar Sutik.
Sutik mengatakan, hal itu salah satu upaya guna menertibkan para pelaku yang masih enggan mengurus perzinannya ke pemerintah. Sebab bila tidak ada pembeli, karena ijin tidak ada, maka secara otomatis mereka akan berusaha melengkapi izin.
Sutik juga minta pemkab menyurati PBS supaya tidak mengunakan galian C illegal. Bila hal ini terus dilakukan maka kedepanya, pelaku dan pembeli bisa ditindak tegas secara hukum.
Ia menilai sejauh ini pemerintah tampak kesulitan dalam hal pengawasan hingga penertiban, karena memang banyak sekali kaitan soal galian C itu, selain perbaikan penimbunan jalan juga untuk bahan bangunan.
“Mungkin ini dilakukan secara bertahap, para pemilik galian C memang harus dibina dan diberikan pengertian supaya mereka mau melengkapi ijinnya. Pemkab juga diminta mempermudahan masyarakat mendapatkan ini,” tukas Sutik.